Sijunjung – Pelaku pengerusakan Kantor Walinagari Tamparugo, Kecamatan Sumpur Kudus, Sijunjung, yang sempat viral beberapa hari lalu berhasil diamankan tim Opsnal Polres Sijunjung pada Sabtu, (28/9) dini hari.
Tiga orang yang diduga pelaku berinisial RE, BK dan HAP, diamankan dikediamannya tanpa perlawanan usai sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi oleh Polres Sijunjung.
Kejadian ini berawal saat ketiga pelaku terlihat melakukan pengerusakan Kantor Walinagari Tamparugo yang direkam oleh beberapa masyarakat dan sempat viral diberbagai media sosial. Akibatnya perbuatan mereka dilaporkan ke Polres Sijunjung pada Kamis, (26/9) siang.
“Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhamad Yasin, S.IK, kepada media Minggu, (29/9) siang diruang kerjanya.
“Benar, telah kita amankan 3 orang yang diduga pelaku pengerusakan di kantor Wali Nagari Tamparugo, dinihari tadi,” ungkap Yasin.
Saat ini pihak Polres Sijunjung masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Yasin mengatakan ketiga pelaku diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1 tentang pengerusakan secara bersama – sama.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga pelaku masih diamankan untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolres Sijunjung.(bra)