Daerah

Pemko Padang Siapkan PC Khusus PPID di Setiap Kelurahan pada 2027

×

Pemko Padang Siapkan PC Khusus PPID di Setiap Kelurahan pada 2027

Sebarkan artikel ini

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyiapkan anggaran pengadaan satu unit komputer all-in-one di setiap kelurahan pada 2027. Fasilitas ini ditujukan untuk memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, saat mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Sumatera Barat Tahun 2026 di Aula Kantor Bappeda Sumbar, Selasa (20/10).

Raju mengatakan, keterbukaan informasi merupakan kewajiban pemerintah yang diamanatkan undang-undang. Karena itu, Pemko Padang berupaya memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, transparan, dan akuntabel.

“Pemerintah Kota Padang menyadari bahwa ini merupakan sebuah kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang. Tentu kita menyampaikan informasi yang akurat, transparan, dan akuntabel,” kata Raju.

Ia menjelaskan, pengadaan komputer khusus PPID di kelurahan berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk administrasi perkantoran. Fasilitas tersebut secara khusus disiapkan untuk mendukung pelayanan informasi publik di tingkat kelurahan.

“Hal ini bukan untuk administrasi persuratan, tetapi lebih kepada menunjang kegiatan PPID pelaksanaannya. Kita ingin lurah dapat memberikan informasi secara tepat dan baik dengan menggunakan teknologi yang ada,” ujarnya.

Saat ini, struktur PPID pelaksana telah dibentuk di seluruh perangkat daerah. Pemko Padang juga berencana memperluas penguatan kelembagaan tersebut hingga ke tingkat kelurahan dan unit kerja.

Selain penguatan kelembagaan, Pemko Padang memastikan sejumlah dokumen penting dapat diakses masyarakat secara terbuka. Informasi tersebut meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sembilan program unggulan kota, Rencana Umum Pengadaan (RUP), serta alokasi dana hibah dan bantuan sosial.

Informasi dipublikasikan melalui situs resmi pemerintah daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta portal PPID Kota Padang. Keterbukaan ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pemerintah.

Portal PPID Kota Padang juga dilengkapi fitur aksesibilitas untuk memudahkan penyandang disabilitas mengakses informasi. Fitur tersebut mencakup pengaturan kontras, ukuran teks, sorotan tautan, hingga dukungan bagi pengguna dengan disleksia.

Dalam penanganan sengketa informasi, Pemko Padang mengutamakan mediasi melalui koordinasi PPID utama sebelum perkara berlanjut ke persidangan di Komisi Informasi Sumatera Barat.

Upaya penguatan layanan ini dilakukan untuk mempertahankan capaian Kota Padang pada evaluasi keterbukaan informasi publik tahun ini.

Pada 2025, Kota Padang meraih peringkat pertama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tingkat Provinsi Sumatera Barat untuk kategori pemerintah kabupaten/kota dengan predikat Informatif.

Raju optimistis capaian tersebut dapat dipertahankan pada 2026, seiring dukungan anggaran, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kualitas informasi yang disediakan melalui PPID.

“Insya Allah, untuk 2026 ini kita yakin dapat mempertahankan capaian peringkat satu Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Sumatera Barat,” tuturnya.

Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut turut dihadiri Asisten III Sekretariat Daerah Kota Padang Corri Saidan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Tommy TRD, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Idham Fadhli, serta para komisioner Komisi Informasi Sumbar.(Jamal)