Lintassumbar.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, pimpin langsung pemusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan dari 67 perkara tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tahun 2021.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Sat-Narkoba Polres Pasbar, AKP Eriyanto, Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effenry dan Dinas Kesehatan, Herman.
Barang bukti yang dimusnahkan oleh kejari di antaranya berupa, narkotika golongan I jenis (Ganja)seberat 7.838,54 gram, (Sabu) seberat 28,24 gram, pakaian, telepon seluler dan beberapa jenis lainnya.
“Pada hari ini, kita memusnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Oktober 2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Rabu, 3/11.
Dia menyampaikan, selain perkara kasus narkotika turut dimusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, perjudian, pencurian, penganiayaan dan perkara lainnya.
Pemusnahan ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu dan pembakaran barang haram tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Intelijen Elianto, Kepala Seksi Barang Bukti Firdaus.
Ginanjar mengatakan, pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini dilakukan karena perkara tindak pidananya telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrach) dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
“Pemusnahan BB ini sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan didalam UU No 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan,” tandasnya.
(ME/UB)
Komentar