Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 11 orang saat patroli ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), Sabtu (24/10/2026) dini hari. Mereka terdiri dari 10 perempuan yang masih berkumpul hingga dini hari dan seorang pria yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
Patroli tersebut menyasar sejumlah penginapan dan rumah kos di wilayah Kecamatan Padang Barat hingga Padang Selatan. Petugas juga menyisir kawasan Jalan Khatib Sulaiman hingga Jalan Batang Arau.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade, mengatakan kegiatan itu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan masyarakat mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
“Dari pemeriksaan penginapan dan kos-kosan, tidak ditemukan pelanggaran. Namun, di kawasan Khatib Sulaiman dan Batang Arau, kita mengamankan 10 perempuan yang masih berkumpul hingga dini hari dan seorang pria yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik,” kata Malizar.
Sebelas orang tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.
Malizar menjelaskan, PPNS akan memeriksa mereka lebih lanjut dan memanggil pihak keluarga. Mereka juga akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Malizar menegaskan, patroli akan terus dilakukan untuk mengawasi aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan muda-mudi pada malam hingga dini hari.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyasar penginapan dan rumah kos, tetapi juga ruang publik yang berpotensi menjadi lokasi pelanggaran ketertiban umum.(Jamal)






