Lintassumbar.co.id – Sebelum Rakor Kota dan Kabupaten se Sumbar, Gubernur Sumbar Mahyeldi menerima Komisi Informasi Sumbar Senin 29/3-2021 di Istana Gubernur.
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska bersama komisioner dan asisten ahli KI Sumbar membeberkan kinerja KI 2020 dan rencana kerja 2021.
“Terimakasih Pak Gubernur telah menerima KI Sumbar dalam rangka menjalankan UU 14 Tahun 2008, bahwa setiap tahun paling lambat 31 Maret harus serahkan laporan ke Gubernur dan DPRD,” ujar Nofal Wiska.
Mahyeldi menggali soal penanganan penyelesaian sengketa informasi publik.
“Tahun 2020 berapa sengketa KI tangani, apakah ada instansi bertikal menjadi termohonya?,” ujar Mahyeldi didampingi Kadis Kominfo Sumbar Jasman.
KI mengatakan ada 21 register sengketa informasi publik, penyelesiaannya ada ajudikasi dan ada mediasi. Termausk penyelesaian sengekta informasi melibatkan instansi vertikal,” ujar Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi
Mahyeldi mengapresiasi kehadiran KI dan mengajak semua stakeholder untuk membudayakan keterbukaan informasi publik.
“Dari cukup informatif harus dikembalikan prediket informatif, apa kendalanya, tentu Pak Kadis Kominfo harus mengurainya, kalau belum sinergis dengan PPID Utama Kota Kabupaten, ayo disnergiskan dan sering lakukan pencerahan antara PPID Utama Pemprov, PPID Utana Kota dan Kabupaten dan dengan KI ssndiri,” ujar Mahyeldi.
Bahkan untuk anugerah keterbukaan informasi publik dilakukan tiap tahun oleh Komisi Informasi (KI) Sumbar, Mahyeldi minta disukseskan dan potret yang fakta tentang pengelolaan informasi di semua badan publik di Sumbar.
“Untuk itu Pemprov siap sediakan reward kepada badan publik yang informatif hasil penilaian Monev KI Sumbar,” ujar Mahyeldi.
Jasman siap meujudkan keinginaan Gubernur kembalikan prediket informatif Sumbar.
“Surati Pak Jasman, kapan perlu buat Rakor terkait ketebukaan informasi ini, undang narasumber dari KI Pusat dan dari Kementeriaj Keuangan,” ujar Mahyeldi.
Usai penyerahaan laporan komisioner dan gubermur buat foto dan video bersama Mahyeldi terikaan Salam Informatif dan Oke.(rilis: ppid-kisb)