Lintassumbar.co.id – Gubernur Sumbar Irwan Prayitno perintahkan bupati walikota agar menutup semua objek wisata di Sumbar ditutup mulai tanggal 31 Desember hingga 3 Januari 2021. Hal itu tertuang dalam surat edaran gubernur yang ditandatangani gubernur Sumbar tertanggal 29 Desember 2020. Penutupan tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyebaran covid 19.
“Menutup semua objek wisata mulai dari tanggal 21 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021,” tulis surat edaran tersebut.
Selain meminta penutupan objek wisata, gubernur juga melarang rumah makan, restoran atau cafe untuk membuka layanan makan di tempat dan hanya untuk membawa makanan pulang.
Pemerintah daerah diminta berkoodinasi dengan TNI dan Polri untuk mengawasi penerapan aturan tersebut.(Fdl)
Komentar