Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

DPRD Sumbar Gelar Paripurna Penetapan Rancangan RPJPD

Jumat, 5 Maret 2021 | 20:37
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ketiga, periode 2016-2021 sudah cukup banyak sasaran pembangunan jangka panjang Provinsi Sumatera Barat 2005-2025 yang tercapai. Namun, seiring itu pula juga banyak yang masih belum memenuhi target sehingga membutuhkan revisi rencana untuk mempercepat pencapaian.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi menyampaikan, membuka rapat paripurna, Jumat (5/3/2021). Rapat paripurna tersebut beragendakan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2005-2025.

BacaJuga

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Supardi mengungkapkan, RPJPD merupakan dokumen perencanaan jangka panjang daerah selama 20 tahun. RPJPD Sumbar tahun 2005-2025 mengusung misi menjadi provinsi terkemuka berbasis sumber daya manusia yang agamais.

“Banyak target yang telah tercapai namun tidak sedikit juga yang masih jauh dari yang diharapkan,” sebut Supardi.

Dia menjelaskan, RPJPD tersebut dijabarkan dalam empat periode RPJMD. Yaitu RPJMD I tahun 2005-2010, RPJMD II tahun 2010-2015, RPJMD III tahun 2016-2021 dan RPJMD IV tahun 2021-2026.

Supardi membeberkan, masih adanya target yang belum tercapai disebabkan beberapa faktor. Terutama konsistensi pemerintah daerah menyusun program prioritas. Serta alokasi anggaran sesuai dengan dokumen perencanaan.

“Oleh sebab itu perlu perubahan kebijakan, perubahan prioritas dan perubahan alokasi anggaran. Agar target yang belum tercapai dapat dikejar penyelesaiannya,” ucapnya dalam rapat yang dihadiri oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi tersebut.

Supari menilai, perubahan RPJPD sudah sangat terlambat diajukan oleh pemerintah daerah. Sehingga ruang untuk meng-elaborasi perubahan menjadi sangat terbatas.

“Persoalan menjadi lebih rumit karena munculnya pandemi Covid-19,” ujar Supardi.

Lebih jauh, politisi Gerindra itu menyebutkan, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017, perubahan RPJPD dapat dilakukan karena dua hal. Pertama hasil pengendalian dam evaluasi proses penyusunan dan substansi RPJPD tidak sesuai dengan Permendagri. Serta kedua, apabila terjadi perubahan mendasar.

Perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan apabila masa berlakunya kurang dari tujuh tahun, kecuali ada perubahan mendasar yang mencakup bencana, konflik sosial, pemekaran wilayah krisis ekonomi atau perubahan kebijakan nasional.

Sementara, RPJPD Sumbar hanya tinggal lima tahun. Sehingga, memperhatikan ketentuan Permendagri maka dasar pertimbangan dilakukan perubahan adalah terjadinya perubahan mendasar disebabkan pandemi Covid-19 serta terjadinya bencana alam dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Termasuk juga adanya perubahan regulasi baik di tingkat nasional maupun daerah.

“Terakhir, ditetapkannya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Demikian juga beberapa regulasi di daerah, di mana beberap Perda berkaitan dengan RPJPD,” sebut Supardi.

Supardi mengingatkan, perbahan RPJPD 2005-2025, yang dilakukan bertepatan dengan periodisasi RPJMD terakhir memiliki konsekwensi cukup berat bagi gubernur dan wakil gubernur. Terbatasnya waktu, serta bersamaan dengan pelaksanaan RPJMD yang merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah.

Untuk itu, Supardi mengingatkan kepada pemerintah daerah agar segera menyampaikan Ranperda yang telah ditetapkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses evaluasi. Sebab, akan menjadi pedoman bagi gubernur dan wakil gubernur dalam menyusun RPJMD tahun 2021-2026.(***)

ShareTweetSend

Berita Terkait

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

...

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

...

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

...

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.