Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Polda Sumatera Barat, Polisi Militer (PM), Dokpol, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Operasi Cipta Kondisi di sejumlah tempat hiburan malam dan karaoke, Sabtu malam hingga Minggu dini hari (19/9/2026).
Operasi yang dipimpin Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra itu dilakukan untuk memastikan aktivitas tempat hiburan berjalan sesuai aturan, sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban serta penyalahgunaan narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung. Dokpol bersama BNN juga melakukan pemeriksaan dan tes urine sebagai bagian dari upaya pencegahan serta deteksi penyalahgunaan narkotika.
Pengunjung yang dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan selanjutnya ditangani oleh pihak berwenang sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Satpol PP fokus melakukan pengawasan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk kepatuhan terhadap batas jam operasional tempat hiburan.
Pengelola maupun pengunjung yang masih beraktivitas setelah melewati batas waktu operasional diberikan teguran dan peringatan. Sejumlah pengunjung yang masih berada di lokasi kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pembinaan.
Chandra mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga kondisi Kota Padang tetap aman dan kondusif.
“Masing-masing menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Kami dari Satpol PP fokus pada ketenteraman dan ketertiban umum serta kepatuhan terhadap jam operasional tempat hiburan,” kata Chandra.
Ia mengingatkan pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, pelanggaran jam operasional yang terus berulang dapat berdampak terhadap izin usaha.
“Kami berikan teguran dan peringatan kepada pengelola yang melanggar jam operasional. Jangan sampai pelanggaran terus berulang, karena tentu ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terhadap izin usaha,” ujarnya.
Chandra menegaskan pengawasan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar potensi gangguan ketertiban tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
“Aturan dibuat bukan untuk menghambat usaha masyarakat. Tetapi ketika usaha beroperasi, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Kami hadir untuk memastikan semuanya berjalan tertib, aman dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat,” katanya.
Operasi Cipta Kondisi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di Kota Padang. Masing-masing instansi menjalankan tugas sesuai kewenangannya dalam kegiatan tersebut.(Jamal)





















