Lintassumbar.co.id – PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) akhirnya membayarkan tagihan retribusi menara telekomunikasi tahun 2020 sebesar Rp.600 juta. Kepala Dinas Kominfo Kota Padang mengatakan, Telkomsel melakukan pembayaran tunggakan pada pekan lalu.
“Iya, Telkomsel sudah membayarkan retribusi menara tahun lalu (tahun 2020) kepada kami,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Rudy Rinaldy, Rabu (10/2).
Disampaikan Rudy, setelah ini pihak Telkomsel diharapkan tidak mengulangi kejadian serupa dan dapat melakukan pembayaran retribusi menara sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Karena keterlambatan pembayaran retribusi tidak saja akan dikenai denda, akan tetapi juga mempengaruhi cashflow PAD Kota Padang pada tahun berjalan, sesuai dengan target awal yang telah ditetapkan.
“Kita berharap Telkomsel tidak lupa membayarkan retribusi pada tahun 2021, jangan sampai terulang lagi hal yang sama, retribusi tahun 2021 ini dibayarkan pada tahun 2022 nanti,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua provider terkemuka Telkomsel dan Indosat telat membayarkan retribusi menara di tahun 2020. Hingga akhir januari 2021, kedua provider ini belum menyerahkan kewajibannya kepada Pemko Padang.
Kedua provider ini sudah disurati Diskominfo Kota Padang. Bahkan diberi surat peringatan. Alhasil akhir Januari kemarin Indosat membayarkan retribusi menara sebesar Rp. 77 juta lebih dan Telkomsel awal Februari ini.(Jamal)
Komentar