Daerah

Pemko Padang Dorong Sekolah Terbuka Sampaikan Informasi Publik

×

Pemko Padang Dorong Sekolah Terbuka Sampaikan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Padang – Pemko Padang mendorong seluruh badan publik, termasuk sekolah, untuk memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting di tengah derasnya arus informasi digital dan maraknya penyebaran berita bohong atau hoaks.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemko Padang Tahun 2026 yang digelar di Ruang Abu Bakar Ja’ar, Balai Kota Padang, Rabu (23/9/2026).

Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Setdako Padang, Syahrial Kamat, mengatakan masyarakat saat ini membutuhkan informasi yang cepat, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan perkembangan teknologi, ada sisi positif dan negatif, ada yang benar dan ada yang hoaks. Makanya kita perlu penyelarasan agar kepala sekolah memahami mana informasi yang betul-betul harus disampaikan kepada masyarakat dan mana yang harus kita pegang agar tidak sampai membuat masyarakat resah,” kata Syahrial.

Menurutnya, sekolah sebagai salah satu badan publik perlu memahami informasi yang menjadi hak masyarakat untuk diketahui. Penyampaian informasi juga harus dilakukan secara tepat agar masyarakat memperoleh informasi yang benar.

“Hal seperti ini perlu dipahami oleh pihak sekolah agar masyarakat bisa menerima informasi yang benar sesuai haknya, serta merasa paham dan puas. Ini sesuai dengan Program Unggulan Kota Padang ‘Padang Amanah’,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan guru tingkat SMP negeri dan swasta se-Kota Padang. Hadir pula Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Syafriadi serta Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Kota Padang Suryani.

Pemko Padang menilai keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis. Informasi juga merupakan kebutuhan dasar masyarakat untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosial.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik berkewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat dan tepat waktu. Informasi juga harus disajikan dengan cara sederhana sehingga mudah dipahami masyarakat.

Data website PPID Kota Padang hingga September 2026 mencatat terdapat 18.072 data informasi yang telah tersedia. Pemko Padang mendorong jumlah dan ragam informasi tersebut terus bertambah, termasuk informasi mengenai sekolah SMP negeri dan swasta.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang berkaitan dengan layanan pendidikan melalui kanal resmi pemerintah.

Dalam sosialisasi tersebut juga ditekankan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis memproduksi konten atau hardskill. Kemampuan berkomunikasi atau softskill juga menjadi bagian penting agar pesan yang disampaikan dapat diterima masyarakat secara tepat.

Pemko Padang menilai masyarakat kini semakin kritis dan cerdas dalam menerima informasi, terutama pada sektor-sektor yang memiliki kerentanan terhadap kesalahan informasi.

Karena itu, pemerintah dan badan publik dituntut mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat berasal dari sumber yang jelas dan benar.

“Kita sebagai ASN yang diberi amanah oleh negara bertugas menjalankan penyampaian informasi tersebut kepada masyarakat,” tutur Syahrial.

Pemko Padang berharap penguatan keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan dan sekolah dapat membuat pelayanan publik semakin transparan. Optimalisasi layanan berbasis teknologi tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Unggulan Kota Padang “Padang Amanah”.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar, mudah diakses, dan disampaikan secara transparan melalui kanal-kanal berita resmi pemerintah.(Jamal)