Daerah

Kemenhaj Sumbar Ungkap 5 Travel Umroh di Sumbar Tak Miliki Izin

×

Kemenhaj Sumbar Ungkap 5 Travel Umroh di Sumbar Tak Miliki Izin

Sebarkan artikel ini

Padang Pariaman – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat mengidentifikasi lima travel umrah yang diduga beroperasi tanpa memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kelima travel tersebut diduga memberangkatkan jemaah dengan menggunakan identitas perusahaan travel lain yang telah mengantongi izin.

Temuan itu terungkap saat Kemenhaj Sumbar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap keberangkatan ratusan jemaah umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (2/11/2026).

Kepala Bidang Bina dan Pengendalian Kemenhaj Sumbar, Muhammad Rifki, menyebut lima travel yang teridentifikasi tersebut yakni Singgalang, Asafi Tour, Al Hijaz, Prima Astuti Sejahtera, dan Hayat.

“Dari hasil pemeriksaan, kami mengidentifikasi lima travel yang diduga tidak memiliki izin PPIU sendiri. Mereka memberangkatkan jemaah dengan menggunakan atribut atau identitas penyelenggara lain,” kata Rifki.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Singgalang diketahui memberangkatkan jemaah melalui PT Tri Muda Karya Wisata. Kemudian, Asafi Tour menggunakan PT Amanah Safari Internasional.

Sementara itu, Al Hijaz menggunakan PT Berlian Mulia Parama dari Jambi. Prima Astuti Sejahtera menggunakan PT Rajawali Arya Nusantara, sedangkan Hayat memberangkatkan jemaah melalui PT Arasy Bungo Mandiri dari Jambi.

Rifki mengatakan, temuan sementara petugas tidak hanya mencakup lima travel tersebut. Secara keseluruhan, terdapat sekitar delapan travel yang terindikasi bermasalah dalam proses pemberangkatan jemaah umrah.

Dari jumlah tersebut, lima di antaranya diduga tidak memiliki izin PPIU sendiri dan menggunakan identitas penyelenggara lain. Kemenhaj masih mendalami data serta dugaan pelanggaran masing-masing travel.

Bahkan, petugas menemukan satu travel yang memberangkatkan sebanyak 127 jemaah meski belum memiliki izin PPIU atas nama perusahaan tersebut.

“Ada satu travel yang memberangkatkan 127 jemaah, sementara izin PPIU atas nama travel tersebut belum dimiliki. Kami akan menelusuri bagaimana proses pemberangkatannya dan pihak yang terlibat,” ungkapnya.

Kemenhaj Sumbar selanjutnya akan memanggil travel yang teridentifikasi bermasalah untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan juga akan menyasar pihak yang menggunakan maupun memberikan atribut dan identitas PPIU kepada penyelenggara lain.

Rifki menegaskan, identitas travel yang terbukti melakukan pelanggaran akan disampaikan kepada masyarakat. Langkah tersebut diharapkan menjadi edukasi agar calon jemaah lebih berhati-hati memilih penyelenggara perjalanan umrah.

“Kami akan memeriksa travel yang menggunakan atribut maupun pihak yang memberikan atribut tersebut. Jika pelanggarannya terbukti, identitas travel akan kami sampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhaj Sumbar M. Rifki menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan penyelenggara tanpa izin memberangkatkan jemaah umrah.

“Kami pro kepada jemaah, tetapi juga pro kepada travel yang berizin. Kami tidak akan membiarkan travel tidak berizin memberangkatkan jemaah,” ujarnya.

Ia memastikan penindakan akan diarahkan kepada penyelenggara yang terbukti melanggar aturan, bukan kepada jemaah. Jemaah yang telah memenuhi persyaratan tetap mendapatkan hak keberangkatannya.

Kemenhaj Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas travel sebelum mendaftar umrah. Calon jemaah dapat memeriksa status izin PPIU melalui aplikasi Satu Haji guna menghindari risiko menggunakan jasa penyelenggara yang tidak memiliki izin resmi.(*)