Lintassumbar.co.id – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) bekerjasama dengan Polsek Sungai Beremas berhasil meringkus Hadisam, seorang pria pencabulan anak di bawah umur yang berstatus sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO), Selasa, 14/12.
Sebelumnya Hadisam sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Padang. Sementara hakim Mahkamah Agung berpendapat lain membatalkan putusan banding tersebut dan menyatakan Hadisam bersalah melakukan perbuatan pidana cabul dibawah umur dan dihukum 5 tahun penjara.
“Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bekerjasama dengan anggota Kepolisian Polsek Sungai Beremas telah melakukan penangkapan DPO atas nama terpidana Hadisam dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur,” sebutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Purnama saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan Hadisam dipimpin langsung Kasi Pidum Muslianto.
Ginanjar mengatakan awalnya Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana sedang duduk di sebuah warung di Air Bangis kemudian Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bekerjasama dengan Tim Anggota Kepolisian Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju ke lokasi keberadaan terpidana Hadisam.
“Dengan cepat tim berhasil menangkap terpidana Hadisam dan Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat langsung membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasbar di Simpang Empat,” urainya.
lebih lanjut ia jelaskan terhadap Hadisam dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid tes, dan setelah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid 19, kemudian terdakwa dititipkan ke Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun denda Rp.60.000.000.- subsidair 2 bulan kurungan sesuai dgn Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1581 K/pid.sus/2021.
Sebelumnya Hadisam ditetapkan tersangka karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur pada Juli 2019.
Perkaranya diputus oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 60.000.000.- yang kemudian terdakwa menyatakan banding Pengadilan Tinggi Padang. Putusan pengadilan Tinggi, membebaskan terdakwa.
Tidak terima putusan bebas terhadap terdakwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa Hadisam dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 60.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.
(ME/Ub)
Komentar