Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Dilantik Gubernur Jadi Kadis, Hendri Septa Tegaskan Amasrul Masih Sekdako Padang

Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:07
Hendri Septa.

Hendri Septa.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Walikota Padang Hendri Septa menegaskan Amasrul masih Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang. Sehingga saat dilantik oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi jadi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbar Amasrul masih berstatus Sekda Padang.

Hal ini ditegaskan Walikota Padang, Hendri Septa saat jumpa pers, Selasa (24/8). Untuk itu, Hendri akan melaporkan persoalan tersebut pada Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

BacaJuga

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

“Saya tidak memberhentikan pak Amasrul. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penegakan disiplin di Pemko Padang,” sebut Hendri.

Hendri Septa mengaku heran dengan tiba-tiba Amasrul kemudian dilantik oleh Gubernur Mahyeldi menjabat Kepala BPMD Sumbar.

Bahkan, katanya Pemko Padang akan terus melakukan proses pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin pada Amasrul.

Untuk itu, Hendri Septa kembali menegaskan, dengan kondisi itu maka Amasrul masih berstatus Sekdako Padang. Amasrul juga tidak mengundurkan diri dan ia juga tidak memberikannya izin. Karena selama proses penegakan disiplin tersebut, Amasrul hanya dibebastugaskan dari kewenangannya sebagai Sekdako Padang.

Dijelaskannya, selama dibebastugaskan Amasrul masih menerima hak-haknya sebagai Sekdako di Pemko Padang. Mulai dari gaji dan tunjangan sebagai Sekdako Padang masih diterima Amasrul.

Merujuk pada pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 bahwa, PNS yang sedang dalam pemeriksaan tidak dapat disetujui untuk pindah instansi. Dengan itu, maka pelantikan Amasrul menjadi Kepala BPMD melanggar PP 53/2010.

Dalam kesempatan itu, Hendri Septa juga menjelaskan terkait pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin yang dilakukan Amasrul. Diuraikannya, Amasrul dinilai telah melanggar PP 53/2010 tentang disiplin PNS. Terutama terkait pelanggaran kepatuhan pada pimpinan.

Sebagaimana diatur pada pasal 25 PP 53/2010 terkait dengan tingkat hukuman. Maka dapat dibentuk tim pemeriksa. Kemudian pasal 27 dalam rangka kelancaran pemeriksaan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dapat dibebastugasan.

“Jadi untuk memeriksa pak Amasrul itu tidak tiba-tiba saja, tapi butuh waktu dan proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Amasrul, dijelaskan proses pelantikan jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang dilakukannya tidak melanggaran aturan.

“Jadi saya tidak melanggar aturan. Karena aturan menyebutkan untuk melakukan pelantikan JPT dapat dilakukan uji kompetensi, itu ada kata dapat. Berarti bisa dilakukan bisa tidak. Ini yang tidak dipahami pak Amasrul,” ungkapnya.

Hendri Septa juga mengungkapkan, saat Amasrul dilantik menjadi BPMD Sumbar, tidak pernah meminta izin kepadanya selaku pimpinan. Bahkan, dirinya juga terkejut dengan proses pelantikan tersebut.

“Saya tidak ada memberikan izin. Bahkan saya tidak tahu kenapa pak Amasrul dilantik,” ungkapnya heran.(*)

Tags: Hendri SeptaWalikota Padang
ShareTweetSend

Berita Terkait

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

...

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

...

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

...

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.