Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Indra Catri Mangkir dari Panggilan Pertama Sebagai Tersangka

Rabu, 19 Agustus 2020 | 13:32
Kombes Pol Satake.

Kombes Pol Satake.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Bupati Agam Indra Catri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi, mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (19/8).

“Jadi pada hari ini rencananya memang pak Indra Catri dipanggil sebagai tersangka, tapi penyampaian dari pengacaranya bahwa yang bersangkutan hari ini ada kegiatan dinas di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake.

BacaJuga

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Disampaikan Satake, penyidik dari Ditreskrimsus akan mengagendakan pemanggilan ulang pemeriksaan terhadap Indra Catri karena saat ini Bupati Agam itu sedang berada di Jakarta dalam rangka kegiatan kedinasan.

“Sehingga dari pihak Polda akan menjadwalkan ulang tentang pemeriksaan yang bersangkutan. Nanti dari pihak krimsus dan yang bersangkutan mungkin saat beliau sudah ada di Sumatera Barat bisa dilakukan pemanggilan ulang,” ungkap Satake.

Dengan ketidakhadiran Indra Catri pada pemanggilan pertamanya sebagai tersangka, Satake menyebutkan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Anggota DPR RI Mulyadi akan sedikit terganggu.

“Setidaknya penyidikan agak tertunda karena yang bersangkutan ada kegiatan lain,” terang Satake.

Satake Bayu berharap pada pemanggilan ulang sekembalinya dari dinas luar kota, Indra Catri akan memenuhi pemanggilan dari penyidik Ditreskrimsus Poda Sumbar agar kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Mulyadi dapat diselesaikan.

“Nanti kan ada panggilan ketiga sebagai upaya hukumnya,” tutup Satake.

Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Bupati Agam Indra Catri ini berawal dari laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi di sebuah akun sosial media Facebook bernama Mar Yanto. Akun Facebook tersebut diketahui sebagai akun palsu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni ES yang merupakan Kabag Umum Pemkab Agam dan 2 lainnya yakni RB dan RZ.
Dalam pengakuannya ES mengakui ia melakukan tindakan tersebut karena suruhan atasannya yakni Bupati dan Sekda Agam. Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu.

Mereka ditangkap atas laporan polisi oleh pendukung Mulyadi, No: LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020. Dalam berkas tiga tersangka Indra Catri dan Marthias Wanto sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Dari pengakuan mereka, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melakukan tindak pidana ujaran kebencian, perbuatan tidak menyenangkan dengan menggunakan platform media sosial facebook.

Tersangka Eri Syofiar bertugas membuat akun palsu di facebook dengan nama Mar Yanto. Lalu tersangka Robi Putra yang mengunggah konten, dan tersangka Rozi Hendra yang memasok foto.

Kepada penyidik, tersangka mengaku melakukan itu memang untuk merusak nama baik Mulyadi, anggota DPR RI yang juga kandidat calon Gubernur Sumbar pada Pilkada 2020, atas perintah Indra Catri dan Marhias Wanto. (Jamal)

Tags: Indra CatriMulyadiPencemaran nama baikUjaran Kebencian
Share116TweetSend

Berita Terkait

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

...

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

...

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

...

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.