Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

7 Pelanggar PSBB di Padang Dihukum Menyapu Jalan

Rabu, 20 Mei 2020 | 13:56
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pemerintah Kota Padang mulai menerapkan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona disease (Covid-19).

Pada hari pertama penerapan sanksi, Dinas Perhubungan memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB berupa kerja sosial kepada 7 masyarakat yang sama sekali tidak memiliki masker.

BacaJuga

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

“Sopir ada 6 orang dan 1 penumpang angkot, diberikan sanksi karena tidak ada sama sekali memiliki masker,” ungkap Dian Fakhri Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Selasa (19/5).

Disebutkan Dian Fakhri pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB pada hari pertama pelaksanaannya belum ditemukan banyak pelanggaran seperti sebelumnya.

“Sudah banyak yang tahu karena sudah disosialisasikan sehingga tidak banyak ditemukan pelanggar PSBB” jelasnya.

Dian menyampaikan di hari pertama petugas belum terlalu mengetatkan pemberian sanksi terhadap masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Sanksi melakukan kerja sosial diberikan kepada mereka yang sama sekali tidak memiliki masker.

“Tadi itu yang tidak punya masker sama sekali baru kita berikan sanksi dengan memakaian rompi, kemudian mereka diminta menyapu jalan dan memungut sampah karena tidak memiliki masker,” kata Dian.

Sementara untuk pelanggaran aturan PSBB lainnya seperti membawa penumpang melebihi setengah dari kapasitas kendaraan, petugas kata Dian masih memberikan teguran secara lisan.

“Masyarakat yang duduk di depan kemudian disuruh pindah ke belakang sesuai dengan aturan PSBB. Tapi mulai besok tentu akan lebih kita ketatkan pemberian sanksi,” terangnya.

Dijelaskan Dian, pemberian sanksi bagi yang melanggar aturan PSBB dimaksudkan agar masyarakat Kota Padang dapat menahan diri untuk sementara waktu tidak ke luar rumah.

Jika diharuskan keluar rumah, masyarakat diminta menaati aturan yang ditetapkan pemerintah dengan tetap menggunakan masker hingga menerapkan physical distancing saat berada di luar.(Jamal)

Share163TweetSend

Berita Terkait

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

...

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

...

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

...

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.