Lintassumbar.id – Pelaku pembunuh wanita cantik Mutiara Putri (20 thn) di Payakumbuh berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Payakumbuh. Pelaku Jali Hamid alias Rojak (25), yang tak lain adalah suami korban ditangkap di hotel Parma Panam, Pekanbaru Kamis, (9/1) dinihari sekitar pukul tiga pagi.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Payakumbuh. Penangkapan berawal dari informasi pihak keluarga dimana diketahui pelaku melarikan diri ke Pekanbaru.
“Pelaku kita amankan di Pekanbaru Kamis dinihari di sebuah hotel di kawasan Panam, Pekanbaru,” ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Ilham di Mapolres, Kamis, (9/1).
Pembunuhan terhadap Mutiara Putri pertama kali diketahui oleh adik korban Reza, pada Rabu, (8/1) sekitar pukul 2 dinihari saat ia pulang ke rumah kontrakan korban.
Reza yang tinggal bersama sang kakak kaget menemukan kakanya tergeletak di tempat tidur dengan kondisi tangan dan kaki terikat tali serta mulut disumpal dalam kondisi tidak bernyawa. Sementara suami korban tidak ada di rumah.
Polisi mengatakan pelaku membunuh dengan cara mencekik korban hingga tewas. Pembunuhan bermula dari pertengaran antara korban dengan tersangka yang dipicu rasa kecemburuan tersangka karena korban berkomunikasi dengan laki laki lain via WA.
Pada saat ditanya oleh tersangka korban tidak menjawab dan membanting HP. Tidak terima dengan sikap korban, tersangka kemudian mencekik korban sekuat tenaga hingga korban lemas dan pingsan.
Pada saat korban lemas namun masih mengeluarkan suara mendengkur, tersangka kemudian munyumpal mulut korban dengan kain handuk. Setelah merasa aman, warga Tanjung Pati Koto Tuo tersebut kemudian melarikan diri dengan membawa barang barang milik korban berupa cincin, uang dan handphon. (Tim)
Komentar