Barang bukti berupa shabu-shabu seberat 37 gram diamankan jajaran Polres Pariaman, Kamis 6/9. |
Pariaman – Polres Pariaman ringkus pengedar shabu-shabu, ER (33) di kawasan Pariaman Kamis sore (6/9) sekira pukul 17.30 WIB. Paket shabu-shabu seberat 37 gram berhasil diamankan dari pelaku. Paket tersebut dibungkus dalam dua kantong plastik ukuran sedang. Paket senilai 50 juta rupiah ini diduga sisa barang yang belum sempat diedarkan.
Tersangka dibekuk di rumah orangtuanya di belakang Mini Market Sinar Jaya Kelurahan Kampung Jawa II, Pariaman. Tidak ada perlawanan dari pelaku saat ditangkap karena dalam kondisi setengah sadar usai mengkonsumsi shabu-shabu.
Dari pengakuan pelaku, sebelumnya beberapa paket telah diedarkan tersangka ke Tiku Kabupaten Agam dan Simpang Jaguang Kota Pariaman.
Selain shabu-shabu, dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah timbangan, seperangkat alat hisap sabu dan uang tunai sebanyak Rp 750.000,- dari rumah tersangka.
Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan menerangkan, tersangka merupakan jaringan narkotika lintas provinsi. Shabu-shabu disuplai dan dikendalikan oleh seseorang di Kota Pekanbaru Riau.
“Jaringannya terputus. Tersangka dengan orang yang mengendalikan tidak pernah bertemu. Shabu-shabu dibuang, dan diambil oleh tersangka ER. Shabu disimpan di rumah tersangka, sambil menunggu instruksi diantar atau dibuang pada titik tertentu,” terangnya.
Menurut Andry Kurniawan, pengungkapan aktivitas peredaran shabu-shabu dari tersangka ER, merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti terbesar di tahun 2018.
Dikatakannya, dengan barang bukti yang berhasil diungkap saat ini, merupakan sinyal kondisi darurat narkoba di Kota Pariaman. Apalagi, letak Kota Pariaman sebagai daerah perlintasan kerap dijadikan sebagai daerah transit narkotika kelas 1 oleh jaringan pelaku.
“Kasus yang ini adalah barang bukti yang terbesar sepanjang pengungkapan kasus narkotika ditahun 2018. Bisa dibilang Kota Pariaman darurat narkoba,” ulasnya.
ER diketahui baru setahun terakhir menghirup udara bebas usai keluar dari penjara September 2017 silam. Kala itu ia ditahan karena kasus curanmor. (Redaksi)
Komentar