AS, tersangka penyalahgunaan narkoba |
LintasSumbar.com, Kota Solok — Dua pemuda asal tanah garam Kota Solok inisial AS (24) dan VR (31) diciduk tim gabungan Polres Solok Kota pada Minggu (1/4/2018) karena menguasai narkotika jenis ganja.
AS diamankan di Bulan Parak Arau, Kelurahan Tanah Garam saat hendak menaiki sepeda motor sekitar pukul 14.36 wib. Saat ditangkap petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam dibalut lakban putih yang tergantung di motornya berisi 1 paket narkotika jenis ganja. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar dan paket kecil ganja, dua unit ponsel dan sebuah sepda motor jenis Honda Beat warna putih dengan nopol BA 2776 HB.
Tim gabungan yang dipimpinan langsung Waka Polres Solok Kota Kompol Sumintak, langsung mengamankan AS untuk dibawa ke Mapolres Solok Kota .
Berselang beberapa jam, tim gabungan juga melakukan penangkapan kasus narkoba jenis ganja di kelurahan Tanah Garam. Tim gabungan mengamankan VR (31) dengan barang bukti satu tas ransel warna hitam berisi satu paket besar ganja, satu tas berisi serpihan ganja, dua unit ponsel dan satu unit timbangan duduk.
VR, tersangka penyahgunaan narkoba. |
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang peredaran gelap narkotika jenis ganja yang sering terjadi di rumah VR di Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok. Tim gabungan Polres Solok Kota melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan VR dan rumahnya di daerah tersebut. Setelah diketahui lokasi rumahnya sekira pukul 15.02 WIB, tim langsung mengamankan VR yang sedang berada di rumahnya di Perumahan Pincuran Tujuh Blok C Sawah Rimbo RT 05 RW 02, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok yang saat itu sedang bersama SR.
Tim lalu melakukan pemeriksaan terhadap VR dan rumahnya dan ditemukan satu buah tas warna hitam merk CANON yang berisikan serpihan narkotika jenis ganja di dalam kamar VR dan satu lembar plastik warna hitam yang dilakban warna coklat muda. Tim juga mengamankan dua unit ponsel.
Dari hasil interogasi, VR akhirnya mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di rumah orang tuanya yang berada di Jalan Kihajar Dewantoro No. 251 RT 02 RW 01, Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.
Dari hasil interogasi itu, tim langsung menuju rumah orang tua pelaku untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan satu buah rangsel warna hitam les hijau yang berisikan satu paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban bening dan satu unit timbangan duduk warna merah di dalam kamar.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Solok Kota.
Ke dua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan primair Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (M. Ilham)
Komentar