Daerah

Pemko Padang Tata Ulang Pasar Raya, 300 Pedagang Ditampung di Basement

×

Pemko Padang Tata Ulang Pasar Raya, 300 Pedagang Ditampung di Basement

Sebarkan artikel ini

Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menata ulang kawasan Pasar Raya Padang dengan memperbaiki basement Blok 2 dan Blok 3. Langkah ini dilakukan untuk memindahkan pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang subuh yang selama ini berjualan di luar gedung pasar.

Penataan tersebut dilakukan melalui Dinas Perdagangan bersama Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai bagian dari Program Padang Rancak.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan perbaikan sarana dan prasarana pasar dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertata.

“Hal ini tertuang dalam program Pemerintah Kota Padang, khususnya Program Padang Rancak dengan aktivasi revitalisasi Pasar Raya dan pasar satelit,” kata Fizlan, Rabu (21/10/2026).

Saat ini, basement Blok 3 telah selesai diperbaiki. Pengerjaan mencakup bangunan, drainase, dan sirkulasi udara. Area tersebut juga dilengkapi kamera CCTV, petugas keamanan, serta petugas kebersihan.

Basement Blok 3 memiliki kapasitas untuk menampung 300 pedagang, terdiri dari 275 meja batu dan 25 kios.

Penempatan pedagang akan dilakukan berdasarkan tiga prioritas, yakni pedagang yang konsisten berjualan di basement Blok 3, pedagang di dalam pasar yang belum memiliki hak pemanfaatan toko, serta pedagang subuh dan PKL melalui mekanisme pengundian atau loting.

Sementara itu, basement Blok 2 disiapkan untuk pedagang sandang pangan, termasuk pedagang di kawasan Gang Mimo dan Gang Rajawali.

Penempatan pedagang di Blok 2 akan diatur berdasarkan zonasi, meliputi pangan, nonpangan, pakaian, dan kuliner. Pengaturan ini ditujukan agar aktivitas perdagangan sesuai dengan standar SNI serta tidak lagi menggunakan jalan umum, trotoar, dan saluran drainase.

Fizlan mengatakan data pedagang telah diverifikasi bersama ketua dan kelompok pedagang. Selanjutnya, pedagang akan ditempatkan sesuai hasil loting dan lokasi yang telah disiapkan pemerintah.

Pemko Padang juga menegaskan tidak akan membiarkan aktivitas perdagangan kembali menggunakan fasilitas umum di kawasan Pasar Raya. Selain itu, hak pemanfaatan toko milik pedagang lama yang tidak aktif selama bertahun-tahun akan dicabut sesuai peraturan yang berlaku.

Fizlan mengimbau masyarakat untuk kembali berbelanja di Pasar Raya Padang seiring dengan penataan dan perbaikan fasilitas yang dilakukan pemerintah.

“Kami mengimbau warga Kota Padang dan masyarakat agar dapat berkunjung serta bertransaksi perdagangan di Pasar Raya,” ujarnya.(Jamal)