Suasana penyegelan PT. MAC oleh Polres Mentawai di desa Goiso Oinan, Sipora Utara Jumat 7/12. |
Mentawai – Polres Kapulauan Mentawai bersama Tim gabungan memasang garis polisi (police line) di sekeliling tumpukan material perusda Mentawai yang bekerja sama dengan PT. Mega Asri Cemerlang (MAC) di kawasan Simaombuk, desa Goiso Oinan, Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai Jumat 7/12. Hal tersebut menyusul tidak adanya ijin usaha perusahaan tersebut.
Sebelumnya Kapolres AKBP Hendri Yahya telah memberikan kesempatan kepada PT. MAC agar melengkapi surat surat perjanjian sejak bulan juni, namun PT. MAC belum kunjung melengkapi surat perizinan yang semestinya berakhir pada bulan September lalu.
“Kita sudah berikan peringatan dan kesempatan, namun tidak kunjung dipatuhi,” ujar AKBP Hendri Yahya.
Kapolres AKBP Hendri Yahya mememinta agar PT. MAC membuat kembali surat perjanjian untuk kedua kalinya selama tenggang waktu lima bulan. Namun, PT. MAC tidak juga memenuhi perjanjian yang semestinya untuk perizinan pengangkutan, penjualan serta penumpukan.
Untuk tindak lanjut penyegelan material tersebut Polres Kepulauan Mentawai akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap surat izin penambangan bahan material yang dilakukan oleh PT. MAC.
Dengan adanya pelanggaran tersebut PT. MAC telah melanggar pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara . Terang Kasat Reskrim Iptu. Hendri Bayola. (Melisa)
Komentar