Pelaku curanmor (baju kuning) diamankan jajaran Polres Pariaman Rabu, 28/2. |
LINTASSUMBAR.COM, Pariaman- Jajaran Polres Pariaman ringkus pelaku sindikat pencurian sepeda motor di kawasan Padusunan, Kota Pariaman. Pelaku yang bernama Musriandi alias Andi warga Padusunan ditangkap di sebuah rumah makan di Kota Pariaman, Rabu, malam 28/2.
Petugas mengamankan 1 unit sepeda motor hasil curian yakni motor merek Honda Beat warna hitam. Di samping itu diketahui pelaku juga sudah mencuri 2 unit motor lainnya merek Yamaha Mio Sporty warna putih dan Yahama Mio Soul merah.
Sebagian besar korban adalah para pelajar.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus pura pura minta tolong kepada calon korban untuk diantar ke suatu tempat, namun di tengah jalan, pelaku minta berhenti lalu merampas motor korban.
“Pelaku berpura pura minta tolong diantar kepada calon korban ke suatu tempat, tiba di tempat sepi korban minta berhenti kemudian merampas sepeda motor milik korban”, ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP. Ilham.
Kasus ini terungkap berdasarkan pengaduan salah satu korban yang melapor ke Polres Pariaman Senin 26/2. Dari laporan tersebut, petugas kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap rabu malam 28/2 di rumah makan air tanang, Pariaman.
Dari hasil penyidikan, diketahui barang sudah berpindah tangan ke penadah atas nama Hendra. Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak dan menangkap sang penadah pada kamis dinihari, 1/3 di kawasan Padusunan.
Motor hasil rampasan tersebut dijual seharga Rp. 1,7 juta kepada Hendra. Dari database Polresta Pariaman, pelaku pada tahun 2013 juga sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kerasan dgn ancaman penjara maksimal 12 tahun. (Fadhil)
Komentar