Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengingatkan pemilik warung yang menyediakan fasilitas karaoke agar tidak memutar musik dengan volume keras hingga larut malam.
Imbauan tersebut disampaikan petugas saat mendatangi sejumlah warung di Kota Padang pada Sabtu (3/10/2026) malam. Penertiban dilakukan bersama Dubalang Kota dan pihak kecamatan setelah adanya perhatian terhadap aktivitas karaoke yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Kasatpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, pendekatan yang dilakukan petugas mengedepankan edukasi dan komunikasi dengan pemilik usaha.
Petugas yang dipimpin Kabid Sumber Aparatur Malizar Ade bersama jajaran mengingatkan pemilik warung agar mengatur volume musik serta waktu penggunaan fasilitas karaoke dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar.
“Pemilik usaha tentu boleh menjalankan usahanya, tetapi jangan sampai aktivitas tersebut mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Chandra.
Satpol PP juga menemukan sejumlah warung yang sebelumnya telah mendapat teguran dari pihak kelurahan maupun kecamatan. Namun, teguran tersebut masih diabaikan.
Terhadap pemilik usaha yang dinilai masih mengulangi aktivitas tersebut, petugas memberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan sekaligus menjalani pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Chandra menegaskan, langkah tersebut bukan untuk melarang masyarakat berusaha. Satpol PP ingin memastikan aktivitas usaha tetap berjalan tanpa menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
“Dengan komunikasi dan kesadaran sejak awal, potensi gangguan yang lebih besar bisa dicegah,” ujarnya.
Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan edukasi secara persuasif kepada pelaku usaha dan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan.(Jamal)






