Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberhentikan lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara tidak dengan hormat atau PTDH. Kelimanya diberhentikan karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat.
Pemberhentian tersebut dilakukan dalam prosesi upacara PTDH yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, Senin (5/10/2026).
Lima PPPK yang diberhentikan yakni Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto, dan Yulio Hamdani Hadi.
Chandra mengatakan, pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian kelimanya adalah ketidakhadiran kerja dalam waktu yang sangat lama tanpa keterangan resmi.
“Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Chandra.
Selain itu, pemberhentian juga mengacu pada ketentuan dalam Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025.
Menurut Chandra, keputusan PTDH tersebut merupakan tindak lanjut administrasi kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, seluruh aparatur pemerintah wajib memahami dan mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas.
“Jangan melongkahi aturan, karena kita diatur oleh aturan yang mengatur. Untuk itu kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut. Apabila kita tidak mematuhi aturan, maka sanksi sudah siap menunggu kita,” ujarnya.
Chandra juga mengingatkan jajaran Satpol PP Padang agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Ia meminta anggota yang dinilai berada dalam tahap pembinaan disiplin untuk tidak mengulangi pelanggaran.
“Maka saya ingatkan kepada seluruh anggota agar lebih berhati-hati lagi. Bagi mereka yang berada di lampu kuning, maka berhati-hatilah, jangan sampai ada PTDH lagi,” katanya.
Ia turut mengingatkan seluruh personel untuk menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme. Menurutnya, Satpol PP memiliki peran strategis dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Chandra juga menegaskan, lima PPPK yang telah diberhentikan tersebut tidak lagi diperbolehkan menggunakan atribut Satpol PP maupun mengatasnamakan institusi tersebut.
“Untuk kelima yang sudah di-PTDH ini, tidak ada lagi yang menggunakan atribut Satpol PP dan jangan sampai mengatasnamakan Satpol PP Padang,” tutupnya.(*)






