Padang – Pemerintah Kota Padang memperketat aturan jam kerja dan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN). Kehadiran ASN tidak lagi hanya dilihat dari catatan presensi, tetapi juga keberadaan pegawai di tempat tugas selama jam kerja.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 800.1.6.2/981/BKPSDM-PDG/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.
Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa mengatakan, ASN wajib berada di tempat kerja selama jam dinas. Pegawai hanya diperbolehkan meninggalkan tempat tugas apabila menjalankan tugas dinas luar, perjalanan dinas, atau memiliki alasan yang sah.
“Kehadiran secara administratif melalui sistem presensi tidak serta-merta membuktikan bahwa ASN telah melaksanakan tugas selama jam kerja. Namun aparatur kita harus berada di pos tugasnya selama jam kerja, dan hanya meninggalkan pos tugas dengan alasan dan penugasan yang jelas,” kata Raju, Jumat (2/10/2026).
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Padang juga menegaskan sejumlah larangan bagi ASN. Di antaranya menitipkan atau memanipulasi presensi, melakukan presensi kemudian meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang sah, serta menjalankan usaha atau kegiatan pribadi selama jam kerja.
Aturan tersebut diterbitkan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2026 tentang TPP ASN.
Pemkot Padang menyiapkan sejumlah sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi dapat berupa teguran, penyesuaian atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga hukuman disiplin ASN sesuai tingkat pelanggaran.
Selain ASN, kepala perangkat daerah dan atasan langsung juga diminta aktif melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai di lingkungan masing-masing.
Mereka diwajibkan memberikan contoh kedisiplinan dan tidak diperbolehkan membiarkan ataupun menutupi pelanggaran yang dilakukan bawahannya.
Untuk memastikan aturan berjalan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang akan melakukan pemantauan serta inspeksi mendadak (sidak) secara berkala maupun sewaktu-waktu ke seluruh unit kerja.
Raju meminta seluruh ASN di lingkungan Pemkot Padang menjadikan aturan tersebut sebagai bagian dari peningkatan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang agar meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja,” ujarnya.(Jamal)






