Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Sejarah Kelam! DPRD Tolak Pertanggungjawaban Bupati 50 Kota Dua Kali Beruntun!

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:22
Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh – Eskalasi politik antara DPRD dan Bupati Limapuluh Kota memanas. Teranyar, lima fraksi menolak rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Penolakan ini sudah dua kali berturut-turut di masa kepemimpinan Safni Sikumbang – Ahlul Badrito.

Lima fraksi yang menolak pertanggungjawaban, adalah Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, Demokrat, PKB dan PKS. Penolakan tersebut disampaikan secara reskim dalam paripurna, Rabu (16/7/2026) sore. Bupati Limapuluh Kota, Safni tidak hadir dalam paripurna, dan diwakili oleh Wakil Bupati, Ahlul Badrito.

BacaJuga

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Penolakan yang dilakukan bukan tak berdasar, DPRD menganggap kepala daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serampangan dalam mengelola anggaran dan manajemen pemerintahan di Limapuluh Kota. Bahkan, ada potensi, tata kelola serampangan yang dilakukan bisa bermuara ke urusan hukum.

Juru bicara Fraksi PAN, Yori Anggara menyebutkan, penolakan yang dilakukan merupakan hasil kajian mendalam, dan sudah dipertimbangkan dengan matang. “Banyak hal yang menyertai penolakan ini. Tapi intinya, pemerintah daerah tidak mampu melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama soal penggunaan anggaran,” terang Yori.

Disebutkan Yori, salah satu hal yang membuat Fraksi PAN menolak, ialah sanksi atau peringatan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terhadap Limapuluh Kota. Alasannya tak main-main. Pemprov menemukan adanya produk hukum seperti peraturan kepala daerah atau peraturan bupati yang tidak melalui fasilitasi ke Biro Hukum Pemprov Sumbar. Padahal, fasilitasi ini wajib. Jika tanpa fasilitasi, aturan tersebut bisa dianggap bodong dan rentan bermasalah secara hukum. Apalagi kalau diantara peraturan yang tidak difasilitasi memuat soal penggunaan anggaran.
“Dari 35 produk hukum yang dilahirkan Pemkab Limapuluh Kota, 27 peraturan tidak melalui fasilitasi. Ini menyalahi aturan, bahkan berpotensi ditarik ke ranah hukum. Kami jadi bertanya, apa benar isi peraturan tersebut sehingga Pemkab tidak melakukan fasilitasi. Jangan-jangan ada hal-hal di luar ketentuan yang dilakukan sehingga sengaja tidak difasilitasi,” terang Yori Anggara.

Fraksi Nasdem juga menyoroti hal yang sama. Namun ada satu poin yang menarik, yakninya tentang adanya pergeseran anggaran yang dilakukan bupati beserta jajaran TAPD tanpa sepengetahuan DPRD. Jumlah pergeseran anggaran itu mencapai puluhan miliar.

“Padahal, secara aturan, bupati atau TAPD wajib berkirim surat secara resmi ke DPRD jika melakukan pergeseran anggaran. Kalau tidak, penggunaannya bermasalah. Ini terjadi tidak sekali, tapi sudah tujuh kali selama tahun 2025. Nilai anggaran yang digeser mencapai puuhan miliar,” ungkap Esi Asmawati, juru bicara Fraksi Nasdem.

Fraksi Demokrat yang masuk gerbong penolak, juga memiliki catatan yang membuat fraksinya tidak bisa menerima pertanggungjawaban bupati. Salah satunya terkait kesalahan hitung Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Dalam hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat, Limapuluh Kota masuk klasifikasi rendah, namun penghitungan TAPD malah sedang.

“Dampaknya besar, anggaran yang telanjur terpakai karena kesalahan hitung ini, terpaksa dikembalikan dan jadi temuan BPK. Kami tidak habis pikir, menghitung hal-hal dasar saja, Pemkab Limapuluh Kota salah. Bagaimana mungkin kami bisa menerima pertanggungjawaban jika hitung-hitunga dasar saja mereka salah,” ungkap Andri Helmiadi, juru bicara Fraksi Demokrat.

PKS juga menyoroti temuan administrasi terkait belum dianggarkannya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk 22 unit kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Atas temuan tersebut, Fraksi PKS merekomendasikan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diberikan peringatan.

“Fraksi PKS juga menyoroti rendahnya realisasi belanja APBD 2025 yang hingga triwulan III tercatat sekitar 40,72 persen. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada pembengkakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan timbulnya defisit anggaran yang harus ditutup melalui pembiayaan APBD tahun berikutnya,” ucap Ketua Fraksi PKS Professor Herman Mawardi.

Fraksi PKB juga menyuarakan penolakan, hal yang paling disoroti adalah terkait pengelolaan anggaran yang sebagian besar tersedot oleh belanja pegawai yang mencapai 61,54 persen. Sementara, belanja modal hanya sekitar 6 persen.

“Rasio belanja pegawai dan belanja modal sangat timpang. Ini artinya, Pemkab Limapuluh Kota tidak bisa menyelaraskan pengelolaan anggaran. Ini berdampak besar terhadap pembangunan dan ekonomi masyarakat. Dengan begitu, Fraksi PKB tidak bisa menerima pertanggungjawaban,” tegas Siska, Ketua DPC PDI Perjuangan Limapuluh Kota yang bergabung dengan Fraksi PKB.

Menariknya di sini, PKS, PDI Perjuangan yang tergabung dalam Fraksi PKB dan Hanura yang tergabung dengan Fraksi PAN, juga ikut menyuarakan penolakan. Padahal, tiga partai tersebut merupakan pendukung utama pasangan Safni – Ahlul Badrito saat Pilkada lalu. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

...

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

...

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

...

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.