Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Pemkab 50 Kota Kecoh Pemprov Sumbar, DPRD: Bupati Kena SP-1 karena Bikin Puluhan Aturan ‘Siluman’!

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:20
Benny Okva dan Mulyadi.

Benny Okva dan Mulyadi.

Share on FacebookShare on Twitter

Payakumbuh – Paripurna DPRD Limapuluh Kota Rabu (15/7/2026) sore, membuka banyak hal mencengangkan. Selain penolakan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, juga terungkap adanya puuhan peraturan yang dibuat tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.

Lima fraksi di DPRD Limapuluh Kota, Nasdem, Demokrat, PKB, PAN dan PKS serentak mempertanyakan terkait adanya 27 produk hukum berupa peraturan bupati dan aturan lain, yang tidak diketahui oleh provinsi. Detailnya, dari 35 produk hukum yang ditelorkan Pemkab Limapuluh Kota sepanjang tahun 2025, hanya delapan yang difasilitasi, selebihnya dibikin diam-diam tanpa sepengetahuan Biro Hukum Pemprov Sumbar.

BacaJuga

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Anggota DPRD Limapuluh Kota, Mulyadi yang baru saja menerima amanah sebagai Ketua DPD PAN Limapuluh Kota menyebutkan, langkah yang diambil Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang dan jajarannya cacat prodesur karena bertentangan dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 beserta perubahannya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 beserta perubahannya.

“Ini cacat prosedur, dan patut dipertanyakan, apa landasan bupati dan jajarannya membuat peraturan tanpa sepengetahuan provinsi. Jelas-jelas melangar aturan, dan saya yakin mereka bukannya tak tahu kalau ini menyalahi aturan, tapi kenapa tetap dilakukan? Apa hal yang disembunyikan sehingga sedemikian berani melabrak undang-undang,” tegas Mulyadi.

Disebutkan Mulyadi, 27 peraturan yang tidak melalui fasilitasi provinsi tersebut memiliki resiko yang tinggi. Dari aspek materi, substansi peraturan termasuk peraturan bupati berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau kepentingan umum sehingga tidak bisa diundangkan atau diberlakukan.

“Cacat formil karena melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada akhirnya peraturan kepala daerah yang tidak difasiitasi atau tidak sesuai dengan mekanisme, dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku secara hukum,” tutur Mulyadi yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Limapuluh Kota.

Ketua Fraksi Nasdem, Benni Okva, mengingatkan bupati dan jajarannya akan resiko hukum yang timbul akibat pemberlakuan peraturan kepala daerah yang cacat formil serta prosedural. Apalagi kalau peraturan tersebut menyangkut hak keuangan, atau pengeluaran anggaran daerah. Tidak menutup kemungkinan, tindakannya mengarah pada perbuatan korupsi.

Diungkapkan Benni, dirinya sudah berkoordinasi dengan banyak pihak terkait adanya puluhan peraturan tanpa fasilitasi ini, termasuk dengan aparat penegak hukum. “Kalau dipereteli satu persatu, ini berbahaya. Bayangkan kalau peraturan kepala daerah atau peraturan lain itu dipakai sebagai dasar penggunaan anggaran, apa tidak akan bermasalah? Bagaimana mungkin anggaran bisa sah atau legal digunakan sementara peraturan yang jadi landasan hukumnya saja cacar prosedural. Bupati dan jajarannya harus mempertanggungjawabkan itu baik ke publik atau secara hukum,” terang Benni Okva.

Terungkapnya hal ini berawal dari pertemuan Komisi III DPRD Limapuluh Kota dengan Biro Hukum Pemprov Sumbar. Dalam pertemuan itu, jajaran Biro Hukum mengatakan ada 27 peraturan yang berlaku di Limapuluh Kota tapi tidak memalui fasilitasi ke pemerintah provinsi. Padahal fasilitasi wajib dilakukan.

“Ketua Komisi III, Ajisman yang merupakan anggota Fraksi Nasdem sudah melaporkan hal ini kepada saya sebagai ketua fraksi. Dalam pertemuan itu, orang Biro Hukum juga mengatakan kalau Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang diberi surat peringatan pertama (SP-1) oleh Pemprov Sumbar,” tutur Benni.

Benni juga mengaku sudah menanyakan ini langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Limapuluh Kota , Herman Azmar. Pertanyaan itu dilakukan lewat pesan Whatsapp, sebagai bukti, Benni memperlihatkan pesannya dan jawaban Sekda. “Proses fasilitasi dengan provinsi tidak wajib, kalau evaluasi baru wajib. Kita sudah harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” demikian jawaban Sekda pada Benni Okva. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

...

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

...

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

...

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.