Pariaman – Sebanyak 420 Orang Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dari Kecamatan Pariaman Utara menerima bantuan permakanan yang disalurkan oleh Dinas Sosial Kota Pariaman untuk Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, dan Anak Terlantar, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Selasa (31/12/2024).
Bantuan sosial tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) Efrizal S.Sos Anggota Komisi III DPRD Kota Pariaman periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kecamatan Pariaman Utara.
Dalam sambutannya di acara “Penyerahan Permakanan Untuk Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Anak Terlantar Pokok Pikiran Anggota DPRD Kota Pariaman” tersebut, M. Rum Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman sampaikan bahwa tujuan dari penyaluran bantuan permakanan kepada masyarakat tidak mampu tersebut adalah sebagai rasa tanggung jawab Dinas Sosial dalam memenuhi standar pelayanan minimal sesuai dengan Permendagri No. 59 Tahun 2021.
“Bantuan ini diberikan tidak kepada sembarang orang, melainkan kepada KPM yang terdata dalam data DTKS, dan memang benar-benar termasuk masyarakat yang terlantar dengan tiga kategori tersebut”, ujar M. Rum.
“Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar akan pangan bagi setiap keluarga penerima manfaat, serta dapat merasakan dampak positifnya dan merasa didukung dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka sehari-hari”, pungkas M.Rum.
Bantuan permakanan yang bernilai sebesar Rp.200.000,- yang terdiri dari 5 kg beras, telur satu pak, gula pasir satu kg, dan minyak goreng satu kg tersebut lansung diserahkan secara simbolis oleh Efrizal kepada KPM yang berasal dari Dapil II Kecamatan Pariaman Utara. (*)