Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Tembak AKP Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 23 November 2024 | 15:23
AKP Dadang Iskandar (baju biru).

AKP Dadang Iskandar (baju biru).

Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Satu hari setelah insiden penembakan yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menggelar konferensi pers pada Sabtu, 23/11. Dalam konferensi tersebut, Polda hadirkan tersangka AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, beserta sejumlah barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, menjelaskan motif penembakan diduga terkait ketidaksenangan pelaku terhadap penegakan hukum dalam kasus tambang galian C ilegal.

BacaJuga

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

“Penyelidikan sudah dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan barang bukti. Berdasarkan hasil tersebut, tersangka dikenakan pasal berlapis,” ujar Kombes Pol Andri Kurniawan.

Pasal yang Diterapkan:

• Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Ancaman hukuman: Penjara seumur hidup atau hukuman mati.

• Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Ancaman hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.

• Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian
Ancaman hukuman: Maksimal 7 tahun penjara.

Proses Hukum Berlanjut

Kombes Pol Andri menegaskan pemeriksaan masih akan terus dilakukan secara mendalam. “Kami melakukan penyelidikan maraton, termasuk pemeriksaan saksi dan olah TKP. Status penyidikan sudah ditingkatkan, tetapi pemeriksaan tetap berlanjut,” tambahnya.

Proses Etik dan Pemberhentian Tidak Hormat

Selain menghadapi proses pidana, AKP Dadang Iskandar juga akan diproses secara etik oleh Divisi Propam Polda Sumbar. Proses ini diperkirakan akan selesai dalam tujuh hari ke depan. “AKP Dadang Iskandar dipastikan akan diberhentikan dengan tidak hormat,” tutup Kombes Pol Andri.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan sesama anggota kepolisian dan berkaitan dengan isu tambang ilegal yang masih menjadi perhatian di Sumatera Barat.(***)

ShareTweetSend

Berita Terkait

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

...

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

...

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

...

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.