Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Biadab, Seorang Ayah di Sijunjung Tega Setubuhi Anak Tiri Selama 3 Tahun

Kamis, 14 November 2024 | 21:42
Share on FacebookShare on Twitter

Sijunjung – Kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja putri terjadi di wilayah Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Korban (sebut saja bunga – red) yang masih berusia 15 tahun tersebut dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin memberikan keterangan terkait peristiwa ini. Dalam keterangannya Kasat Reskrim menyampaikan kronologi terjadinya perbuatan bejad yang dilakukan pelaku berinisial K (57) yang merupakan ayah tiri dari korban.

BacaJuga

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

“ Terungkapnya peristiwa ini setelah ibu korban pada hari senin (11/11/2024) membuat laporan ke Polres Sijunjung terkait adanya pengakuan korban yang telah dicabuli dan disetubuhi beberapa kali oleh ayah tirinya dari tahun 2021 sampai tahun 2024. Dari laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Sijunjung langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 pasang pakaian korban di rumah pelaku di Kecamatan Kamang Baru,” Jelas Yasin.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan kepada penyidik bahwa awalnya pelaku hanya sering mengintip korban mandi, lama kelamaan pelaku tergiur dengan tubuh korban dan akhirnya beberapa kali melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang bagian vital korban serta melakukan persetubuhan terhadap korban. Korban yang pada saat itu di bawah ancaman pelaku yang mengancam tidak akan membelikan handphone serta tidak akan memberi uang, hanya bisa pasrah saat dirinya mengalami peristiwa tersebut,” tambah Yasin.

Lebih jauh Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku melancarkan aksi bejad nya di saat suasana rumah dalam keadaan sepi yaitu saat istri pelaku tidak berada di rumah. Atas perbuatannya, kini pelaku terancam dengan pasal 76 D Junto pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah sepertiga karena dilakukan oleh Ayah tiri.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Terhadap korban yang masih dibawah umur, juga kita berikan pendampingan konseling psikologi dari unit PPA Polres Sijunjung yang bekerja sama dengan KPPAD Kabupaten Sijunjung,” tutup Yasin.(Bra)

ShareTweetSend

Berita Terkait

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

...

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

...

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

...

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.