Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Cabuli 35 Anak di Bawah Umur, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polres Pasaman

Jumat, 6 Oktober 2023 | 12:04
Ilustrasi pencabulan.

Ilustrasi pencabulan.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Oknum Mahasiswa pelaku pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur dirilis Polres Pasaman, Kamis (5/10/2023). Pelaku berinisial RH berusia 20 tahun merupakan warga Kecamatan Padang Gelugur.

Dalam rilis yang disampaikan, Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro menjelaskan, pelaku diduga kuat telah menyodomi lebih dari 35 orang anak di bawah umur. Korban rata-rata umur sembilan hingga belasan tahun duduk di bangku SD.

BacaJuga

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Ada 35 orang korban yang sudah melapor atas dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku. Sisanya dari pengembangan sekitar 11 orang diketahui belum melapor.

“Pelaku langsung kami amankan, dan baru dirilis karena kemarin itu masih pengembangan,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Yudho di ruang press release Polres Pasaman.

Diakui Kapolres, dalam melancarkan aksinya, para korban yang masih berdomisili di dekat rumahnya, terlebih dulu disuguhi film tidak senonoh.

Kemudian baru melancarkan aksinya. Adapun korban yang tidak mau, pelaku nekat mengancam korban dengan pukulan. Hingga akhirnya para korban tetap dicabuli oleh pelaku.

“Jadi 35 orang korban ini, dicabuli tidak dalam waktu bersamaan. Beda-beda dalam kurun waktu yang sudah cukup lama,” kata AKBP Yudho.

Terungkapnya kasus yang menggemparkan ini berawal saat salah seorang masyarakat meminjam hape milik pelaku. Saat gawai dipakai, ternyata tanpa sengaja melihat video pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban-korbannya.

Ia pun menceritakan kepada masyarakat lain atas aksi tidak senonoh pelaku ke masyarakat lainnya termasuk pada keluarga korban. Hingga akhirnya tindakan ini memicu amarah warga. Rumah pelaku dirusak warga. Beruntung pelaku yang masih menyandang status mahasiswa ini cepat diamankan pihak berwajib.

Dari pengakuan pelaku, ia dulunya juga merupakan korban pencabulan. Hingga trauma ini menjadikannya pribadi yang nekat pula untuk melakukan pencabulan terhadap orang lain.

Atas tindakannya ini, pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun serta pidana denda Rp.5 milyar.

Pelaku diduga melanggar pidana Pasal Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

...

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

...

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

...

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.