Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polres Pasbar Bekuk 4 Orang Pengguna Narkoba

Rabu, 3 November 2021 | 06:55
Empat orang tersangka narkoba.

Empat orang tersangka narkoba.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Sat-Narkoba Polres Pasaman Barat, membekuk 4 orang pria berinisial, JI'(28), HS'(28),AD'(29), GW'(24) yang diduga melakukakan penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu dan satu paket kecil ganja kering siap pakai, Senin, 01/11/21.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP. M, Aries Purwanto melalui kasat narkoba Polres Pasbar, IPTU. ERI YANTO. SH, mengatakan, penangkapan ke 4 orang tersangka tersebut berawal dari diamankannya seorang pria berinisial ‘JI'(28) dalam perkara pencurian besi salah satu tempat di Jorong Kampung Cubadak Nagari Lingkung Aur Kecamatan Pasaman Kababupaten Pasaman Barat pada hari Senin, 01/11/21.

BacaJuga

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Di saat tersangka diamankan di kantor Polsek Pasaman, Pasbar, petugas melakukan penggeledahan terhadap barang miliknya dan menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu di dalam dompetnya.

Setelah dilakukan pengembangan akhirnya berhasil diamankan tiga orang tersangka lainnya saat mereka sedang asyik menggunakan narkotika jenis shabu. Bahkan pada tersangka HS'(28) ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis ganja kering di dalam kotak rokok.

Selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pasaman untuk diserahkan ke Sat_Resnarkoba Polres Pasbar untuk proses penyidikan selanjutnya.

Kasat Resnarkoba, IPTU Eri Yanto, SH, menambahkan barang bukti (BB) yang ditemukan pada TKP I antara lain, tiga paket kecil Narkotika jenis Shabu, satu buah jarum dan satu buah dompet berisi uang tunai Rp. 5000 (lima ribu rupiah).

“Sementara di TKP II pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu paket sedang narkotika jenis shabu, satu paket kecil narkotika jenis ganja kering dua set alat hisap Shabu (bong) yang terbuat dari botol minuman merek Yakult yang masih terpasang kaca pirek dan di dalamnya diduga masih terdapat sisa Shabu, dua buah manchis, satu unit handphone merek Realme C21 warna hitam dan
uang tunai Rp 1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) serta uang tunai lima ribu,” ujarnya.

Eri Yanto menambahkan, terhadap empat tersangka dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat(1) Jo pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 ttg narkotika, dan atas perbuatannya ke empat tersangka terancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(ME/UB)

Tags: Narkobapenyalahgunaan narkoba
ShareTweetSend

Berita Terkait

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

...

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

...

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

...

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.