Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Larangan dan Pengecualian Saat PSBB di Sumbar

Sabtu, 18 April 2020 | 04:21
Masjid Raya Sumbar. (Foto: Afdalamran)

Masjid Raya Sumbar. (Foto: Afdalamran)

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Menteri Kesehatan RI telah menyetujui permintaan Sumbar untuk melakukan PSBB di Sumbar. Pemerintah Sumbar akan menindaklanjuti keputusan tersebut dalam beberapa hari ke depan guna merumuskan bagaimana perapan PSBB tersebut.

Sebelumnya tim komunikasi percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota se Sumbar telah laksanakan rapat koordinasi dengan tim komunikasi Covid-19 propinsi Sumatera barat secara teleconfrence.

BacaJuga

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Rapat koordinasi tersebut sebagai langkah persiapan tim komunikasi jika PSBB diberlakukan di Sumatera Barat. Dalam pertemuan tersebut dibahas metode komunikasi dan informasi menyeluruh bagi masyarakat, tentunya tim komunikasi kabupaten/kota harus mempersiapkan langkah langkah strategis.

Dalam rakor tersebut juga dibahas kemungkinan rancangan pedoman PSBB jika diberlakukan dengan isi rancangan sebagai berikut:

I. Selama pemberlakuan PSBB di Kabupaten/kota setiap orang wajib:
a. Melaksanakan perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
b. Menggunakan masker di luar rumah.
c. Sering mencuci tangan.
d. Menghindari kontak dekat.
e. Jaga jarak sosial.
f. Tetap tinggal di rumah.
g. Menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut.
h. Mengindari kerumunan.
i. Tidak berjabat tangan.
j. Segera ke puskemas atau rumah sakit apabila alami gejala penyakit COVID-19.

II. Selama pemberlakukan PSBB di kabupaten/kota, dilakukan pembatasan aktivitas luar rumah, meliputi:

a. Penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah.
– Semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dengan media yang paling efektif.

– Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

b. Pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja.
– Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, dan wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.

– Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja instansi pemerintahan yang terkait dengan ketertiban umum.

– Dikecualikan dari penghentian sementara kerja/kantor yang terkait dengan:
1. Kebutuhan pangan,
2. Bahan bakar minyak dan gas,
3. Pelayanan kesehatan,
4. Perekonomian,
5. Keuangan,
6. Komunikasi,
7. Industri,
8. Ekspor dan impor,
9. Distribusi logistik dan kebutuhan dasar.

c. Penghentian kegiatan keolahragaan di stadion, GOR, Sport Hall, Fitnesh Centre dan tempat sejenis.

d. Penghentian kegiatan tempat hiburan dan wisata.

e. Pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

f. Penghentian kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
– pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk, kecuali:
1. Pasar
2. Toko /warung
kelontong,
3. Laundry,
4. Super market dan mini
market.
5. Tempat penjualan obat peralatan medis
6. Memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari.
7. Melakukan kegiatan olahraga secara mandiri di seputaran rumah.

– Tempat umum dengan pengecualian, tetap wajib memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.

g. Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
– Penghentian atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau Pertemuan:
1. Politik.
2. Olahraga.
3. Hiburan.
4. Akademik.
5. Budaya.

– Kecuali, kegiatan pernikahan yang dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas;
3. Meniadakan acara resepsi pernikahan.

– Kecuali, kegiatan khitan yang dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas;
3. Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian;
dan.
4. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

– Kecuali, kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID- 19), dilaksanakan
dengan ketentuan:
1. Dilakukan di rumah duka;
2. Dihadiri oleh kalangan terbatas; dan
3. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

h. Pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang
– Semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
1. Pemenuhan kebutuhan pokok; dan
2. Kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

– Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB :
2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
3. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

– Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan
untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok
dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
2. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.
3. Menggunakan masker di dalam kendaraan.
4. Membatasi jumlah orang maksimal 50 ℅ dari kapasitas kendaraan.dan
5. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.

– Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

– Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dan moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut :
1. Membatasi jumlah orang maksimal 50 ℅ dari kapasitas angkutan.
2. Membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari
Pemerintah dan/atau instansi terkait.
3. Melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan.
4. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi.
5. Memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit.
6. Menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

i. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan
– Pembatasan ini dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah serta wewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

– Pengecualian pembatasan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan
peraturan perundang-undangan.

Itulah larangan dan pengecualian saat penerapan PSBB di Sumbar. Sebelumnya Gubernur Sumbar telah mengatakan kemungkinan PSBB mulai diterapkan 21 April mendatang. (Fdl)

Tags: Covid 19PSBBSumbar
Share2733TweetSend

Berita Terkait

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

...

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

...

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

...

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.