Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Padangpariaman Izinkan ASN Kerja di Rumah, ini Detail Isi Edarannya

Rabu, 25 Maret 2020 | 16:55
Kantor Bupati Padangpariaman.

Kantor Bupati Padangpariaman.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pemerintah Kabupaten Padangpariaman intruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemda Padangpariaman bekerja di rumah terhitung 25 Maret hingga 2 April.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Padangpariaman nomor 2 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan pemerintah kabupaten Padangpariaman.

BacaJuga

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Kebijakan tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan presiden dan Surat Edaran Menpan RB tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam surat tersebut dijelaskan perangkat daerah yang memberikan pelayanan tidak langsung kepada masyarakat dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal (work from home) dengan pengaturannya diserahkan kepada masing masing kepala OPD dengan beberapa ketentuan.

Kehadiran dilaksanakan secara online melalui Whatsapp atau aplikasi online lainnya yang disiapkan dan direkap oleh pejabat pengelola kepegawaian masing masing perangkat daerah.

ASN yang bekerja di rumah tidak diizinkan keluar daerah tanpa seizin pimpinan.

Dalam keadaan mendesak, ASN dapat dipanggil sewaktu waktu ke kantor untuk melaksanakan tugas dan wajib mengaktifkan handphon.

Sementara perangkat daerah yang terkait dengan pelayanan langsung dengan masyarakat termasuk pemerintahan nagari tetap memberikan pelayanan di kantor seperti biasa sesuai dengan jam kerja.

Kepala perangkat daerah dan walinagari mengatur jadwal shift ASN yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni mengatakan apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terhambat,” ucap Bupati Padangpariaman, Ali Mukhni saat dihubungi lintassumbar.id, Rabu, 25/3.

Lebih lanjut ia menjelaskan nantinya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bakal mengatur sistem kerja di rumah yang harus ditaati ASN di organisasinya. PPK juga bisa mengatur jika sistem bekerja di rumah mau dilakukan dengan bergilir.

Sebelumnya pemerintah provinsi Sumbar sudah lebih dulu merumahkan ASN. Gubernur Sumbar menyerahkan keputusan terkait merumahkan pegawai kepada masing masing daerah. (Fdl)

Tags: Ali MukhniPadangpariaman
Share250TweetSend

Berita Terkait

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

...

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

...

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

...

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.