Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Sepanjang Januari 2020, Pelanggaran Lalin di Solok Capai 832 Kasus

Jumat, 7 Februari 2020 | 09:12
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Sepanjang Januari 2020 Polres Solok kota sudah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 832 kasus.

Pelanggaran tersebut terdiri dari roda dua sebanyak 618 kasus, roda empat 172 dan roda enam sebanyak 42 pelanggaran.

BacaJuga

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

“Ini hasil operasi kita sepanjang Januari 2020 saja,” ujar Kasat Lantas Polres Solok AKP. Zamrinaldi saat pemusnahan barang bukti dan sitaan di Mapolres Solok, Kamis, (6/2).

Adapun yang mendominasi dalam pelanggaran lalu lintas tersebut yakni ranmor R2, yaitu pelanggaran surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan. Dari 832 kasus tersebut 708 berkas diantaranya sudah disidang.

Sementara hasil penyitaan barang bukti kendaraan bermotor kendaraan R2 sebanyak 58 unit dan kendaraan R4 sebanyak 1 unit. Total kendaraan yang disita berjumlah 59 unit.

“Ini akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas. Semoga ke depan dengan adanya tindakkan tegas ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas,” harapnya.

Zamrinaldi menambahkan selain menekan angka kecelakaan, pihaknya juga fokus pemeriksaan kelengkapan surat tanda kepemilikan bermotor demi menekan curamor yang berada dalam wilayah hukum Polres Solok Kota.

“Saya menghibau kepada masyarakat agar jangan membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat yang tidak sah atau bodong. Jangan terbedaya dengan harga murah karena kami bersama pengadilan dan kejaksaan telah berkomitmen jika terdapat akan dikenakan dengan pasal penadah 480,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Polres Solok Kota memusnahkan barang bukti berupa 184 knalpot racing dan 9 TNKB yang tidak sesuai aturan.

Kapolres Solok Kota melalui Kasat Lantas Akp Zamrinaldi berharap pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran ini bisa sebagai efek jera pada masyarakat untuk mentaati aturan berkendara dan lalu lintas. (ilham)

Tags: Pelanggaran lalu lintasSolok
Share16TweetSend

Berita Terkait

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

...

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

...

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

...

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.