Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Diduga Pengedar Narkoba, 2 Wanita Asal Padang Ditangkap di Mentawai

Senin, 17 Februari 2020 | 22:45
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Satreskrim dan Satresnarkoba Polres kabupaten Kepulauan Mentawai menangkap 2 orang wanita asal Padang inisial D (38) dan I (20), Jumat, 14/2/2020.

Dari tangan tersangka polisi menyita satu buah dompet yang berisikan 9 paket kecil plastik klem bening berisi butiran kristal yg diduga narkotika golongan 1 jenis sabu sabu, 1 buah plastik bening berisikan narkotika, satu jenis ganja kering dan satu paket kecil plastik klem bening berisikan 2 butir narkotika golongan 1 jenis ekstasi.

BacaJuga

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Kemudian polisi juga menyita barang bukti berupa 91 lembar plastik kecil klem bening, 4 lembar plastik klem sedang, 2 buah pipet yang sudah diruncingkan dan 2 unit handphon.

Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, kedua pelaku pengedar narkoba ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar hotel bintang, Tuapejat, KM 0, kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.

Kemudian anggota tim Satreskrim dan Satresnarkoba menyelidiki ke lokasi pada jumat 14/2. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang haram tersebut di dalam kamar kedua tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, barang yang diamankan diduga diambil dari LP Pariaman. Dari seluruh barang bukti yang disita bernilai sekitar 5 juta rupiah,” ujar Dody di mapolres Senin, 17/2.

Dengan perkara tersebut tersangka D sebagai pengedar dijerat pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo pasal 111 (1) jo pasal 132 (1) pasal 127 (1) huruf a UU no 35 tahun pidana penjara 5 hingga 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah paling banyak 100 miliar rupiah.

Kemudian tersangka I (pengguna) dijerat pasal 112 (1) jo pasal 111 (1) jo pasal 132(1) jo pasal 127 (1) hiruf a UU no 35 tahun pidana 4 hingga 12 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah paling banyak 10 miliar rupiah. (Melisa)

Tags: MentawaiNarkoba
Share11TweetSend

Berita Terkait

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

...

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

...

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

...

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.