Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Besok, DPRD Sumbar Gelar Paripurna Interpelasi Gubernur

Kamis, 27 Februari 2020 | 09:10
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Proses pembentukan penggunaan Hak Interpelasi oleh DPRD Sumbar terhadap Gubernur terkait perjalanan ke luar negeri dan BUMD terus bergulir.

Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah, agenda rapat paripurna dalam rangka penyampaian usulan Hak Interpelasi DPRD akan dilaksanakan Jumat, 28/02/20.

BacaJuga

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat saat dihubungi membenarkan jadwal paripurna sudah ditetapkan Badan Musyawarah.

Para pengusul penggunaan Hak Interpelasi akan memberikan penjelasan terkait latar belakang, alasan dan materi yang diusulkannya Hak Interpelasi ini.

“Paripurna nanti merupakan tindak lanjut penyampaian dokumen persyaratan pengajuan Hak Interpelasi secara resmi oleh pengusul kepada Ketua DPRD beberapa pekan lalu,” jelas Hidayat.

Ketua Bapemperda DPRD Sumbar ini menambahkan, sebagai penggagas Hak Interpelasi bersama Sekretaris Fraksi Demokrat, Nurnas dan Sekretaris Fraksi Golkar Afrizal, saat ini sudah ada penambahan pengusul yakni Ali Tanjung dari Fraksi Demokrat dan Sekretaris Fraksi Gabungan Nasdem dan PPP, Irwan Afriadi.

“Kami tentu memberikan apresiasi kepada Ali Tanjung dan Irwan Afriadi yang ikut tandatangan dalam barisan pengusul. Berarti secara tertulis sudah diwakili oleh empat Fraksi yakni, Gerindra, Demokrat, Golkar dan Nasdem, jumlah 17 orang,” jelasnya.

Dijelaskannya, penyampaian penjelasan oleh pengusul ini merupakan tahapan yang mesti dilalui. Selanjutnya ada tahapan tanggapan atau pandangan masing masing anggota DPRD melalui pandangan Fraksi masing-masing, kemudian ditanggapi kembali oleh pengusul, kemudian baru pengambilan keputusan.

“Bila 51% peserta rapat paripurna menyetujui untuk dilanjutkan, maka Hak Interpelasi ini langsung menjadi Interpelasi DPRD, artinya bolanya sudah berada di DPRD secara kelembagaan,” ujarnya.

Menurut Hidayat ini merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DPRD terhadap ekskutif.

Sesuai Pasal 72 angka (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 menyebutkan pandangan DPRD atas penjelasan Kepala Daerah dijadikan bahan bagi DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, dan bagi Kepala Daerah dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan. (Jamal)

Tags: DPRD Sumatera BaratInterpelasi gubernur
Share36TweetSend

Berita Terkait

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

...

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

...

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

...

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.