Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Cabuli 5 Bocah, Pria ini Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Januari 2020 | 15:53
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Sion Saogo (52 tahun) warga dusun Mapoupou, desa Makalo, kecamatan Pagai Selatan, kabupaten Kepulauan Mentawai ditangkap jajaran jajaran Polres Mentawai. Ia diduga mencabuli lima anak diantaranya 3 korban bocah perempuan dan 2 bocah laki laki di bawah umur. Dalam melancarkan aksinya, korban diiming-imingi uang Rp.5 ribu.

Korbannyanya yakni RS (7 tahun), MS (12), HOS (9), JSS (9) dan E (9).

BacaJuga

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP. Dodi Prawiranegara menjelaskan, aksi Sion Saogo terungkap setelah guru salah satu korban, Asri, melihat siswanya MS (12) selalu murung di sekolah dan tidak ceria seperti biasanya.

Sang guru kemudian bertanya kenapa ia murung. Korban lalu berterus terang dan menceritakan kejadian yang ia alami kepada gurunya tersebut.

“Asri, guru salah satu korban melihat siswanya murung, lalu ditanya kenapa murung, korban kemudian menceritakan kejadian yang ia alami,” ujar Kapolres saat pres rilis di Mapolres Mentawai, Rabu, (22/1).

Kepada gurunya MS (12) menceritakan ia telah menerima perlakuan tak senonoh dari seorang laki-laki yang tidak ia kenal.

Kejadian tersebut bermula saat korban melewati rumah pelaku, saat itu pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengambilkan gunting kuku dalam kamarnya. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengunci korban dalam kamarnya.

Asri bersama Melfian kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Rabu 14 januari 2020 personil polsek Sikakap kemudian melakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban di puskesmas kecamatan Sikakap setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban.

Dari hasil visum ditemukanlah bukti permulaan yang cukup tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terduga. Atas dasar itu polsek Sikakap melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku pada 15 Januari 2020.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka dalam waktu yang berbeda beda, namun lokasinya sama, yakni di kamar rumahnya.

Modus yang digunakan juga selalu sama dengan berpura pura meminta tolong kepada korbannya.

“Modusnya selalu sama dengan meminta tolong kepada korban korbannya untuk mengambilkan gunting kuku dalam kamar miliknya,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Melisa)

Tags: CabulMentawai
ShareTweetSend

Berita Terkait

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

...

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

...

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

...

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.