Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Mukhlis Rahman: Sanksi Sosial Lebih Efektif atasi Kenakalan Remaja

Kamis, 27 Agustus 2020 | 17:00
Mukhlis Rahman kukuhkan pengurus KAN III Koto Naras, Rabu, 26/8.

Mukhlis Rahman kukuhkan pengurus KAN III Koto Naras, Rabu, 26/8.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman, Mukhlis Rahman kukuhkan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) III Koto Naras masa kerja 2019 – 2023 di Kantor KAN III Koto Naras Pariaman Utara, Kota Pariaman, Rabu (26/8/2020).

Mukhlis Rahman mengatakan, pengukuhan pengurus KAN III Koto Naras ini merupakan upaya dalam rangka melestarikan nilai-nilai budaya serta memberi contoh kepada anak kamanakan terhadap adat dan pusako yang ada.

BacaJuga

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

“Yang terjadi sekarang ini adalah banyak dari generasi muda kita yang salah jalan. Maraknya kenakalan remaja, pengaruh narkoba, kasus asusila dan pengaruh gadget yang umpama dua mata pisau bisa mencerdaskan dan bisa juga merusak otak,” imbuhnya.

“Aparat hukum pun sepertinya sudah sangat kewalahan, kita harus bersama-sama menyelesaikan masalah yang serius ini. Maka kembalikanlah fungsi niniak mamak seperti sebagaimana semestinya Kamanakan Barajo Ka Mamak, Mamak Barajo Ka Panghulu, Pangulu Barajo Ka Mufakaik, Mufakaik Barajo Ka Nan Bana” jika fungsi tersebut sudah dikembalikan, anak dan kamanakan akan patuh dan tunduk kepada ninik mamak,” tegas mantan Walikota Pariaman dua periode ini.

Mukhlis mengungkapkan, LKAAM bersama pemerintah harus merumuskan sanksi bagi anak kemenakan kita yang melanggar aturan adat. Pemerintah desa bisa membuat peraturan desa di bawah bimbingan KAN nagari, karena peraturan desa yang disepakati oleh ninik mamak akan lebih dipatuhi daripada undang-undang yang hukumannya penjara.

“Karena hukuman adat itu sangat memalukan, jika ada yang melanggar maka hukumannya adalah dibuang sepanjang nagari agar ada efek jeranya,” pungkasnya.

Mukhlis mendorong agar KAN nagari bergerak dan merumuskan Perda baru terhadap kepala desa. Peran pemerintah yang sangat kita harapkan, karena peran KAN itu hanya menyampaikan masukan dan saran kepada pemerintah mulai dari walikota, camat, dan kepala desa,” tutupnya. (Fdl/Erwin)

Tags: KANPariaman
Share93TweetSend

Berita Terkait

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

...

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

...

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

...

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.