Lintsssumbar.id – Dinas Pendidikan Sumbar memastikan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) tahun ajaran 2020/2021 untuk siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dilakukan dengan sistem daring atau tatap maya.
“Kalau kami di sektor pendidikan sudah memastikan bahwa belajar tatap maya adalah permanen,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Adib Alfikri Senin, (13/7).
Untuk itu Adib meminta guru-guru untuk meningkatkan kapasitas mereka agar proses PBM dengan sistem daring atau tatap maya berjalan dengan lancar.
“Sudah kita pastikan, makanya sudah saya instruksikan belajar lah sekarang IT lagi ndak bisa ndak,” jelas Adib.
Adib menambahkan pihaknya telah mempersiapkan media untuk menerapkan PBM secara daring/tatap maya, tinggal bagaimana metode dan kapan akan diterapkan semua tergantung kepada masing-masing sekolah.
“Kalau belajar yang sifatnya online/tatap maya itu sudah ada, kami serahkan kepada sekolah kapan mau dan bagaimana metodanya, yang jelas medianya sudah kita siapkan,” kata Adib.
Untuk PBM tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, Adib menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota terutama untuk daerah yang berada di zona oranye seperti Kota Padang.
“Padang masih oranye, dari kajian kami Padang paling terakhir nanti tatap muka. Karena sampai sekarang ini tidak bisa mempertahankan untuk bisa hijau walaupun sudah lebih baik tapi tetap belum hijau,” ujarnya.
Sementara itu untuk 4 daerah yang berada di zona hijau kata Adib, pihaknya memberikan rekomendasi untuk melaksanakan sistem tatap muka dengan tetap mengacu kepada protokol Covid-19
“Kita di Sumbar hasil pertemuan pak gubernur vicon dengan bupati/walikota itu hanya daerah yang hijau hanya 4 daerah Sawahlunto, Pessel, Kota Pariaman, Pasaman Barat yang boleh tatap muka,” kata Adib.
Karena menurut Adib, untuk membuka sekolah dan menerapkan PBM dengan sistem tatap muka masing-masing kepala daerah harus tetap mengacu kepada status daerah.
“Untuk membuka sekolah itu kan ada tahapannya, pertama zona hijau, disetujui nggak oleh kepala daerahnya. Kalau kepala daerahnya sudah membolehkan, namun tetap harus berkordinasi dengan kepala selolah,” tutup Adib.(Jamal)
Komentar