Lintasssumbar.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mulai menerapkan jaga jarak aman atau Social Distancing bagi masyarakat yang melakukan pengurusan di kantor tersebut.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) yang sudah ditetapkan oleh WHO senagai Pandemi Global.
Masyarakat Kota Padang terlihat saling menjaga jarak, bahkan beberapa kursi ruang tunggu telah disilang dengan lakban serta tali rafia (plastik).
Masyarakat yang menunggu antrian dalam mengurus surat-surat hanya boleh duduk di kursi yang tidak diberikan tanda silang. Di sekitar lokasi, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak kepolisian yang bersiaga jika ada masyarakat yang tidak menjaga jarak aman.
Kepala Disdukcapil Kota Padang Muji Susilawati mengakui pelayanan kepengurusan masyarakat dibatasi sebagai antisipasi wabah virus corona. Salah satunya caranya yaitu dengan menjaga jarak aman bagi pengunjung.
“Kami memang mengatur masyarakat yang datang ke Disdukcapil. Dalam hal ini kami juga dibantu Satpol PP dan pihak kepolisian memberikan imbauan menjaga jarak dan untuk mencuci tangan,” ujarnya Selasa,24 Maret 2020.
Ia mengimbau apabila tidak terlalu penting, masyarakat dapat menunda kepengurusan surat-surat terlebih dahulu. Sehingga, kepengurusan di Disdukcapil tidak membludak sehingga dapat membahayakan bagi keselamatan masyarakat sendiri.
“Pelayanan kami batasi, bagi masyarakat sangat urgent dengan dokumennya silakan urus. Tapi kalau tidak terlalu penting, agar ditunda dulu dua hingga tiga ke depan,” ujarnya.
Muji mengungkapkan sebelum corona mewabah, pihaknya bisa melayani pengurusan dokumen masyarakat mencapai lima ratus dokumen per harinya. Namun hingga kini, pelayanan hanya bisa dimaksimalkan hingga seratus dua puluh lima dokumen milik masyarakat.(Jamal)
Komentar