Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Kota Dumai Studi Tiru ke Pariaman Soal Perda LGBT

Jumat, 6 Maret 2020 | 23:18
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pariaman, Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Riau melalui Bagian Kesra Kota Dumai melakukan studi komperatif ke Kota Pariaman, Jumat (6/3).

Kunjungan dari Kabag Kesra Kota Dumai, Samwir Karim dan rombongan tersebut disambut langsung oleh Kabag Kesra Kota Pariaman, Syamsuardi di Balaikota Pariaman.

BacaJuga

168 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Pemko Pariaman Bakal Gelar Lomba Hafidz, Cek Jadwalnya

“Tujuan kami datang ke Kota Pariaman ini untuk studi komperatif tentang ketertiban masyarakat,” sebut Samwir Karim kepada awak media.

“Salah satu yang ingin kami pelajari tentang Perda LGBT di Kota Pariaman. Karena di Kota Dumai sedang maraknya kasus LGBT,” ujarnya.

“Kita juga studi tentang persiapan khafilah Kota Pariaman dalam menghadapi MTQ, kegiatan hafidz quran, dan pembinaan MDTA dan MDTU,” sambungnya.

Ia juga menilai pentingnya menghidupkan kegiatan religi yang rutin guna mengantisipasi kemungkinan buruk maraknya kasus LGBT di mana sudah terindikasi merasuki dunia pendidikan dan penyakit masyarakat di kota yang berjulukan kota pelabuhan tersebut.

“Untuk mengatasi hal tersebut, Kota Dumai sedang membuat program magrib wajib mengaji, shubuh berkah dan pengajian bulanan Pemko Dumai,” jelasnya.

“Walikota Dumai juga sudah memberikan intruksi kepada OPD guna menjadi pembina untuk masjid dan mushalla. Hal tersebut guna memfokuskan kegiatan dan program religi dapat terlaksana dengan baik,” kata dia.

Sementara itu, Kabag Kesra Kota Pariaman Syamsuardi saat menyambut hangat kunjungan tersebut mengucapkan selamat datang kepada rombongan di kota tabuik.

“Kota Pariaman daerah pertama di Prov Sumbar yang melahirkan Perda tentang LGBT ini. Dalam Perda tersebut terdapat dua pasal yakni pasal 24 dan pasal 25 yang mengatur tentang larangan dan sanksi hukum aktivitas LGBT dan waria, yang menganggu ketertiban umum di Kota Pariaman,” terangnya.

“Pemerintah Kota Pariaman menindak tegas pelanggaran terhadap pasal tersebut dan akan dikenakan sanksi denda sebesar 1 juta rupiah kepada pelanggar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syamsuardi mengungkapkan bahwa Kota Pariaman juga belajar dari Kota Dumai, yang membuat sanksi bagi ASN yang tidak menghadiri kegiatan Subuh Mubarokah akan dikenakan denda sebesar 500 ribu rupiah.

Diharapkan dari pertemuan ini menjadikan hubungan kedua daerah semakin baik. Dan ada nilai tambah bagi Kota Pariaman terhadap penilaian daerah lain yang melakukan studi komperatif di kota ini.

ShareTweetSend

Berita Terkait

168 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 18 September 2026 | 15:22

...

Pemko Pariaman Bakal Gelar Lomba Hafidz, Cek Jadwalnya

Jumat, 18 September 2026 | 15:19

...

BULOG Salurkan 18,8 Ton Beras untuk 629 Warga Koto Baru Nan XX

Jumat, 18 September 2026 | 15:16

...

Satgas PRR Tinjau Pembangunan 340 Huntap di Balai Gadang Padang

Jumat, 18 September 2026 | 15:14

...

Muhajir Muslim Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Kolam Ikan

Jumat, 18 September 2026 | 15:00

...

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

BERITA TERKINI

168 Pekerja Rentan di Kota Pariaman Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 18 September 2026 | 15:22

Pemko Pariaman Bakal Gelar Lomba Hafidz, Cek Jadwalnya

Jumat, 18 September 2026 | 15:19

BULOG Salurkan 18,8 Ton Beras untuk 629 Warga Koto Baru Nan XX

Jumat, 18 September 2026 | 15:16

Satgas PRR Tinjau Pembangunan 340 Huntap di Balai Gadang Padang

Jumat, 18 September 2026 | 15:14

Muhajir Muslim Dorong Masjid Jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Kolam Ikan

Jumat, 18 September 2026 | 15:00

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.