Lintassumbar.id – Sepanjang Januari 2020 Polres Solok kota sudah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 832 kasus.
Pelanggaran tersebut terdiri dari roda dua sebanyak 618 kasus, roda empat 172 dan roda enam sebanyak 42 pelanggaran.
“Ini hasil operasi kita sepanjang Januari 2020 saja,” ujar Kasat Lantas Polres Solok AKP. Zamrinaldi saat pemusnahan barang bukti dan sitaan di Mapolres Solok, Kamis, (6/2).
Adapun yang mendominasi dalam pelanggaran lalu lintas tersebut yakni ranmor R2, yaitu pelanggaran surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan. Dari 832 kasus tersebut 708 berkas diantaranya sudah disidang.
Sementara hasil penyitaan barang bukti kendaraan bermotor kendaraan R2 sebanyak 58 unit dan kendaraan R4 sebanyak 1 unit. Total kendaraan yang disita berjumlah 59 unit.
“Ini akibat masih rendahnya kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas. Semoga ke depan dengan adanya tindakkan tegas ini bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas,” harapnya.
Zamrinaldi menambahkan selain menekan angka kecelakaan, pihaknya juga fokus pemeriksaan kelengkapan surat tanda kepemilikan bermotor demi menekan curamor yang berada dalam wilayah hukum Polres Solok Kota.
“Saya menghibau kepada masyarakat agar jangan membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat yang tidak sah atau bodong. Jangan terbedaya dengan harga murah karena kami bersama pengadilan dan kejaksaan telah berkomitmen jika terdapat akan dikenakan dengan pasal penadah 480,” tuturnya.
Pada kesempatan itu Polres Solok Kota memusnahkan barang bukti berupa 184 knalpot racing dan 9 TNKB yang tidak sesuai aturan.
Kapolres Solok Kota melalui Kasat Lantas Akp Zamrinaldi berharap pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran ini bisa sebagai efek jera pada masyarakat untuk mentaati aturan berkendara dan lalu lintas. (ilham)
Komentar