Lintassumbar.id – Sion Saogo (52 tahun) warga dusun Mapoupou, desa Makalo, kecamatan Pagai Selatan, kabupaten Kepulauan Mentawai ditangkap jajaran jajaran Polres Mentawai. Ia diduga mencabuli lima anak diantaranya 3 korban bocah perempuan dan 2 bocah laki laki di bawah umur. Dalam melancarkan aksinya, korban diiming-imingi uang Rp.5 ribu.
Korbannyanya yakni RS (7 tahun), MS (12), HOS (9), JSS (9) dan E (9).
Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP. Dodi Prawiranegara menjelaskan, aksi Sion Saogo terungkap setelah guru salah satu korban, Asri, melihat siswanya MS (12) selalu murung di sekolah dan tidak ceria seperti biasanya.
Sang guru kemudian bertanya kenapa ia murung. Korban lalu berterus terang dan menceritakan kejadian yang ia alami kepada gurunya tersebut.
“Asri, guru salah satu korban melihat siswanya murung, lalu ditanya kenapa murung, korban kemudian menceritakan kejadian yang ia alami,” ujar Kapolres saat pres rilis di Mapolres Mentawai, Rabu, (22/1).
Kepada gurunya MS (12) menceritakan ia telah menerima perlakuan tak senonoh dari seorang laki-laki yang tidak ia kenal.
Kejadian tersebut bermula saat korban melewati rumah pelaku, saat itu pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengambilkan gunting kuku dalam kamarnya. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengunci korban dalam kamarnya.
Asri bersama Melfian kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Rabu 14 januari 2020 personil polsek Sikakap kemudian melakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban di puskesmas kecamatan Sikakap setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban.
Dari hasil visum ditemukanlah bukti permulaan yang cukup tentang tindak pidana yang dilakukan oleh terduga. Atas dasar itu polsek Sikakap melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku pada 15 Januari 2020.
Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Aksi bejat tersebut dilakukan tersangka dalam waktu yang berbeda beda, namun lokasinya sama, yakni di kamar rumahnya.
Modus yang digunakan juga selalu sama dengan berpura pura meminta tolong kepada korbannya.
“Modusnya selalu sama dengan meminta tolong kepada korban korbannya untuk mengambilkan gunting kuku dalam kamar miliknya,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Melisa)
Komentar