Daerah

Mantan Cleaning Service Bobol Toko Ponsel, Uang Disimpan di Bawah Kasur

×

Mantan Cleaning Service Bobol Toko Ponsel, Uang Disimpan di Bawah Kasur

Sebarkan artikel ini

Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial OCA (34), yang diduga mencuri uang tunai dari sebuah toko ponsel di Kota Padang.

OCA ditangkap di rumahnya di Jalan Kampung Tanjung, Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Yasin mengatakan, OCA merupakan mantan pekerja cleaning service di toko Sumbar Smartphone, Jalan Sutan Syahrir No. 21, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.

“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” kata Yasin dalam keterangan resminya, Kamis (1/10/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko, Edo Akuari, menemukan kotak kaca tempat penyimpanan uang di kamar ruang keluarga toko dalam kondisi rusak dan pecah pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Uang tunai yang tersimpan di dalam kotak tersebut telah raib. Pemilik kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria mengenakan masker masuk ke ruangan keluarga toko.

Menariknya, setelah melancarkan aksinya, pelaku disebut sempat mengenakan seragam karyawan Sumbar Smartphone. Hal itu diduga dilakukan untuk mengelabui petugas keamanan toko.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus itu ke Mapolresta Padang pada 29 September 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/960/IX/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.

Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai mantan cleaning service di toko tersebut. Polisi kemudian menangkap OCA di kediamannya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp27.750.000. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 191 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 173 lembar.

Selain uang, polisi juga mengamankan satu tas ransel hitam merek Eiger dan satu helai baju warna marun merek Sumbar Smartphone.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian tersebut sempat disembunyikannya di bawah tempat tidur di dalam kamar rumahnya,” ujar Yasin.

Kini OCA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Jamal)