Padang – Pagar sebuah rumah di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat (2/10/2026). Pagar tersebut diketahui menggunakan sebagian badan jalan yang merupakan fasilitas umum.
Penertiban dilakukan Satpol PP Kota Padang bersama SK4, Bhabinkamtibmas, serta personel BKO Kecamatan Koto Tangah. Petugas dipimpin Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Sebelum dilakukan pembongkaran, petugas telah memberikan imbauan kepada pemilik rumah agar membongkar sendiri bagian pagar yang berdiri di atas badan jalan. Namun, hingga waktu penertiban, imbauan tersebut belum dilaksanakan.
Saat petugas mulai melakukan pembongkaran, pihak pemilik sempat melakukan penolakan. Petugas kemudian memilih mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif agar proses penertiban tetap berlangsung kondusif.
Setelah dilakukan dialog dan diberikan pemahaman mengenai penggunaan badan jalan sebagai fasilitas umum, proses pembongkaran akhirnya dapat dilanjutkan hingga selesai.
“Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Penertiban bukan bertujuan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan bersama,” kata Eka.
Menurut dia, sebelum penertiban dilakukan, pemilik telah diberikan kesempatan untuk membongkar secara mandiri bagian pagar yang menggunakan badan jalan.
Eka menegaskan, badan jalan merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, penggunaannya tidak boleh terganggu oleh bangunan maupun benda milik pribadi.
“Fasilitas umum harus tetap dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman. Karena itu, kami mengimbau masyarakat memperhatikan batas lahan dan ketentuan sebelum membangun pagar atau bangunan lainnya,” ujarnya.
Satpol PP Padang mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan badan jalan untuk kepentingan pribadi apabila hal tersebut dapat mengganggu akses pengguna jalan lainnya.
Penertiban ini, kata Eka, bukan semata-mata soal pembongkaran bangunan, tetapi juga bagian dari upaya mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga ruang bersama.
“Penertiban bukan sekadar membongkar, tetapi mengedukasi dan mengembalikan fungsi ruang bersama agar tetap menjadi hak seluruh masyarakat,” tuturnya.(Jamal)






