Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Sat Pol PP Padangpariaman Bubarkan Orgen Tunggal di Sejumlah Titik

Selasa, 1 September 2026 | 13:36
Share on FacebookShare on Twitter

Padangpariaman — Ketika sebagian besar masyarakat mulai terlelap, personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Padang Pariaman justru bergerak menyusuri sejumlah titik keramaian. Minggu (30/8/2026) dini hari, Tim Satria diturunkan untuk menertibkan kegiatan hiburan organ tunggal yang dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Operasi penertiban dimulai sekitar pukul 00.00 WIB hingga selesai. Personel menyasar sejumlah lokasi yang masih menggelar hiburan organ tunggal pada waktu larut malam.

BacaJuga

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Satpol PP Damkar dalam memastikan setiap kegiatan masyarakat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga kenyamanan warga di lingkungan sekitar.

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Padang Pariaman, Rifki Monrizal, S.H., M.Si., mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum (trantibum).

“Personel Tim Satria bergerak menyisir kawasan Padang Pariaman untuk memastikan kegiatan hiburan masyarakat, khususnya organ tunggal, berjalan sesuai aturan dan tidak melampaui batas waktu yang telah ditentukan demi kenyamanan warga sekitar,” ujar Rifki.

Menurutnya, penertiban bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan memastikan setiap kegiatan hiburan tetap menghormati hak masyarakat lainnya untuk mendapatkan suasana lingkungan yang aman, nyaman, dan tenteram.

Ia menegaskan, penyelenggara kegiatan dan masyarakat perlu memahami bahwa kebebasan menggelar hiburan tetap harus berjalan beriringan dengan kewajiban mematuhi aturan yang berlaku.

Penertiban tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Kami mengimbau masyarakat dan penyelenggara kegiatan untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Silakan melaksanakan kegiatan hiburan, tetapi tetap memperhatikan aturan, waktu pelaksanaan, serta kenyamanan masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.

Satpol PP Damkar Padang Pariaman memastikan kegiatan pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi wilayah yang aman, tertib dan kondusif.

Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya melihat ketertiban sebagai tanggung jawab aparat, tetapi sebagai tanggung jawab bersama. Dengan kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran menjaga lingkungan, aktivitas masyarakat dapat tetap berjalan tanpa mengganggu ketenteraman warga lainnya. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

...

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

...

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

...

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.