Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

DPRD Padang Sosialisasi Mekanisme Pokir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 04:12
Oplus_0

Oplus_0

Share on FacebookShare on Twitter

Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem digital.

Melalui Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026), seluruh anggota DPRD bersama operator masing-masing dibekali pemahaman teknis terkait penginputan usulan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

BacaJuga

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Sosialisasi dibuka oleh Ketua DPRD Padang, Muharlion, didampingi oleh Wakil Ketua Mastilizal Aye, Jupri, Sekretaris Dewan (Sekwan) Hendrizal.

Dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang dipimpin oleh Yenni Yuliza dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Minropa, serta undangan lainnya.

Muharlion, dalam sambutannya menegaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 000.7/64/BAPPEDA-PDG/2026 yang mengatur penyelarasan mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).

Adapun digitalisasi melalui SIPD-RI menjadi langkah strategis untuk memastikan transparansi perencanaan dan penganggaran berbasis data.

Selain itu, Muharlion mengungkapkan bahwa Pokir bukan sekadar daftar aspirasi, melainkan representasi resmi suara masyarakat yang harus diproses sesuai regulasi dan mekanisme perencanaan daerah.

“Pokir DPRD adalah amanah rakyat. Setiap usulan wajib diinput melalui SIPD-RI, mengikuti kamus usulan yang tersedia, dan harus selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar tidak menyalahi aturan,” tegas Muharlion.

Tak hanya Pokir katanya, pada tahun ini, mekanisme hibah dan bantuan sosial (bansos) juga diperketat melalui sejumlah mekanisme.

Dalam pemaparannya, Yenni Yuliza mengatakan bahwa Pemerintah Kota Padang mewajibkan setiap calon penerima hibah dan bansos mengajukan usulan secara mandiri melalui akun masing-masing di SIPD-RI.

“Khusus bansos individu, data penerima harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menjamin ketepatan sasaran,” katanya.

Kebijakan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan pada Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa dengan ketentuan memiliki peruntukan yang jelas, tidak mengikat, tidak diberikan terus-menerus setiap tahun anggaran kecuali diatur khusus, serta memberi manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (8) dan (9) mengatur bahwa hibah kepada badan atau lembaga hanya dapat diberikan kepada organisasi nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk sesuai peraturan perundang-undangan, memiliki kepengurusan sah, berdomisili di Kota Padang, serta berbadan hukum Indonesia dan terdaftar pada kementerian terkait.

Sementara bantuan sosial diberikan secara selektif kepada individu atau kelompok yang mengalami risiko sosial akibat krisis ekonomi, bencana, maupun kondisi darurat lainnya. Penerima wajib memiliki identitas jelas dan berdomisili di Kota Padang.

Selain itu, pada Pasal 31 dan Pasal 33 ditegaskan bahwa permohonan hibah harus diajukan secara tertulis kepada Wali Kota sebelum penetapan KUA-PPAS, dilengkapi proposal yang memuat identitas pengusul, latar belakang, maksud dan tujuan, serta rincian penggunaan anggaran.

Adapun dokumen pendukung seperti akta pendirian, izin operasional, surat domisili, rekening bank aktif, dan surat pernyataan tanggung jawab bermaterai menjadi syarat wajib dalam pengajuan tersebut.

“Dalam mekanisme Pokir DPRD, tahapan pengusulan dimulai dari input oleh anggota DPRD melalui akun SIPD-RI, verifikasi Sekretariat DPRD, verifikasi Mitra Bappeda, verifikasi Perangkat Daerah, hingga verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pada tahap verifikasi perangkat daerah dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil. Usulan yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk diperbaiki selama masa pengajuan masih terbuka,” terangnya.

Yenni menegaskan bahwa penguatan sistem ini merupakan langkah konkret untuk meminimalkan potensi penyimpangan anggaran serta memastikan setiap rupiah APBD Kota Padang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin memastikan anggaran daerah dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan sistem berbasis regulasi dan digitalisasi seperti SIPD-RI, pembangunan akan lebih tepat sasaran, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Dengan penguatan regulasi, digitalisasi sistem melalui SIPD-RI, serta komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang, diharapkan seluruh proses pengusulan Pokir, hibah, dan bantuan sosial ke depan semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Langkah ini tidak hanya memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendorong pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Padang. (ADV)

ShareTweetSend

Berita Terkait

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

...

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

...

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

...

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

...

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

...

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

...

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

...

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.