Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang dan Diskualifikasi Cawabup Anggit Kurniawan Nasution

Senin, 24 Februari 2025 | 10:40
Ilustrasi pemungutan suara.

Ilustrasi pemungutan suara.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution. Keputusan ini mengejutkan banyak pihak karena MK menilai Anggit tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

BacaJuga

Semen Padang Siap Jibaku Hadapi Borneo FC, Dejan Antonic: “Kami akan Curi Poin!”

ULD Sumbar Raih Medali di Fornas NTB

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa Anggit Kurniawan Nasution, resmi didiskualifikasi sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan satu kali debat terbuka yang diikuti oleh peserta pemilihan Bupati Pasaman. Keputusan ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami visi, misi, dan program masing-masing kandidat sebelum pemungutan suara ulang berlangsung.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk menyelenggarakan satu kali kampanye debat terbuka pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program masing-masing pasangan calon sebelum pelaksanaan pemungutan suara ulang,” tegas Suhartoyo.

Menanggapi putusan ini, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mematuhi keputusan MK.

“Kami, KPU Sumbar, akan mematuhi putusan MK terkait Pilkada Pasaman. Namun, tentu kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU RI mengenai tindak lanjut keputusan ini,” ujar Jons Manedi saat diwawancarai di Padang, Senin (24/2/2025).

Lebih lanjut, Jons menambahkan bahwa KPU Sumbar segera melakukan persiapan terkait tahapan dan jadwal yang harus dijalankan.

“KPU Pasaman akan menindaklanjuti keputusan MK dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan,” jelasnya.

Diskualifikasi ini tentu mempengaruhi dinamika politik di Pasaman. Dengan waktu yang terbatas, partai politik dan gabungan partai politik harus segera menentukan pengganti Anggit.

Selain itu, masyarakat Pasaman kini harus lebih cermat dalam memilih pemimpin di pemungutan suara ulang yang akan datang.

Dengan perkembangan ini, publik menanti langkah KPU Pasaman dalam memastikan Pilkada berjalan lancar dan adil.(***)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Semen Padang Siap Jibaku Hadapi Borneo FC, Dejan Antonic: “Kami akan Curi Poin!”

Minggu, 9 November 2025 | 05:28

...

ULD Sumbar.

ULD Sumbar Raih Medali di Fornas NTB

Jumat, 1 Agustus 2025 | 21:27

...

Dulang 6 Emas, Silek Harimau Minangkabau (SHM) Sumbar Juara Umum di Fornas VIII NTB

Jumat, 1 Agustus 2025 | 08:34

...

KIS Sumbar.

Skateboard KIS Sumbar Raih 2 Emas 2 Perak dan 2 Perunggu di fornas

Jumat, 1 Agustus 2025 | 08:17

...

“Duo Rafi” Pegiat Silek Harimau Minangkabau Raih Emas di Fornas NTB

Rabu, 30 Juli 2025 | 20:22

...

“All Sumbar Final” di BKI Fornas NTB dimenangkan Farhan Al Razaq

Selasa, 29 Juli 2025 | 12:46

...

Dua Pegiat BKI Sumbar Berhadapan di Final, Sumbar Dipastikan Tambah 1 Emas

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:09

...

Fornas NTB, Nabilah Adelia Tambah Medali untuk Sumbar

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:26

...

BERITA TERKINI

20 Atlit Tarung Derajat Kota Pariaman Ikuti Kejurnas 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:14

Kafilah Porsadin Pariaman Duduki Peringkat 5 se Sumbar

Selasa, 8 September 2026 | 08:07

Walikota Pariaman Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD terkait RAPBDP 2026

Selasa, 8 September 2026 | 08:04

7 Ruas Jalan di Padangpariaman Segera Dihotmix

Selasa, 8 September 2026 | 08:00

Pemko Padang Bagikan 11 Ribu Masker Gratis di Tengah Kabut Asap

Selasa, 8 September 2026 | 06:14

Pertamina, Polda Sumbar dan Pemprov Sidak SPBU, Temukan Indikasi Pelanggaran Nopol

Selasa, 8 September 2026 | 06:06

21 Penerbangan di Bandara Minangkabau Batal Akibat Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 | 22:53

Walikota Padang Keluarkan Edaran Mitigasi Kabut Asap, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Minggu, 6 September 2026 | 22:51

Pendaftaran Perlinsos Diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Warga Padang Diminta Segera Daftar

Minggu, 6 September 2026 | 11:08

Tim Klewang Amankan Pria Bawa Parang di Gunung Pangilun, Nangis Saat Dibawa Polisi

Minggu, 6 September 2026 | 10:46

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 7 Flight dari dan ke BIM Dibatalkan

Minggu, 6 September 2026 | 10:42

Keluarga Guru PPPK yang Tewas di Mes Polisi Pessel Minta Gelar Perkara Khusus

Jumat, 4 September 2026 | 06:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.