Jakarta – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meraih kualifikasi Informatif keterbukaan informasi pada monitoring dan evaluasi (Monev) tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat.
Penyerahan penghargaan Informatif ini diserahkan pada acara malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Selasa, 17 Desember di Jakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Agama, Wamen ATR, Kepala Ombudsman dan pimpinan badan publik tingkat pusat.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya mengatakan, salah satu tugas Komisi Informasi adalah menetapkan standar layanan informasi publik. Monev merupakan kegiatan memonitoring dan mengevaluasi standar layanan informasi publik tersebut.
“Tahun ini KI melakukan 367 badan publik untuk 7 kategori, yaitu kementerian, lembaga negara non kementerian, lembaga non struktural, pemerintah provinsi, partai politik, perguruan tinggi negeri, BUMN,” ungkap Donny.
Penerimaan penghargaan kualifikasi Informatif dari Komisi Informasi Pusat kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diterima oleh Kadiskominfotik Siti Aisyah, didampingi oleh Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra yang mewakili Gubernur Sumbar.
Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah mengatakan, penghargaan kualifikasi Informatif pada Komisi Informasi Pusat ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Sumbar sebagai badan publik yang terbuka dan transparan.
“Pemprov Sumbar berkomitmen menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan berdasarkan Monev oleh KI Pusat kita meraih kualifikasi Informatif,” katanya.
Ketua Komisi Informasi Sumbar, Musfi Yendra, mengapresiasi atas raihan kualifikasi Informatif Sumbar tahun ini.
“Alhamdulillah sesuai harapan gubernur saat pelantikan kami sebagai komisioner periode ketiga bulan Februari lalu, bahwa Pemprov harus kembali Informatif pada Monev KI Pusat tahun ini, dan dapat kita raih kembali,” kata Musfi.
Dikatakan Musfi, bahwa raihan kualifikasi Informatif oleh Pemprov Sumbar ini dapat dipertahankan ke depannya. Yang paling penting ialah konsisten mengimplementasikan keterbukaan informasi termasuk juga pada semua OPD. (*)