Bukittinggi – Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Barat akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah ditemukan beberapa masalah yang mempengaruhi kelancaran proses pemungutan suara pada Pemilu 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Medo Patria, Komisioner KPU Sumatera Barat Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, saat melakukan monitoring rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, Jumat (29/11/2024).
Medo mengungkapkan PSU direkomendasikan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam) setelah menemukan dua dugaan pelanggaran serius yang dapat mempengaruhi hasil pemungutan suara.
“Hingga hari ini, setidaknya ada dua TPS yang telah direkomendasikan oleh jajaran pengawas untuk dilakukan PSU. Rekomendasi ini disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Medo.
Masalah yang Ditemukan di TPS
Pelanggaran pertama yang ditemukan terkait dengan indikasi pemilih yang tidak memenuhi syarat. Di TPS 9 di Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, ditemukan dua pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau tidak berdomisili di wilayah tersebut. Hal ini berpotensi merusak prinsip dasar pemilu yang menuntut setiap pemilih terdaftar dan memenuhi syarat administrasi.
Kasus kedua terjadi di TPS 8, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, di mana ada dugaan pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali di tempat yang berbeda. Medo menegaskan bahwa ini merupakan pelanggaran yang serius dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tentang keabsahan pemilihan dan pemberian suara.
“Di Kabupaten Dharmasraya, ada dugaan kuat pemilih melakukan coblos dua kali di tempat yang berbeda. Sesuai dengan Pasal 516 UU Pemilu, setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dapat dikenakan sanksi pidana, dengan hukuman penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta,” jelas Medo.
Jadwal Pemungutan Suara Ulang
Sebagai langkah untuk memastikan keadilan dan integritas pemilu, PSU di kedua TPS tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Minggu, 1 Desember 2024. KPU Sumbar berharap dengan dilaksanakannya PSU, proses pemungutan suara dapat berlangsung lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa ada lagi pelanggaran yang merugikan pemilih atau pasangan calon.
Medo juga menekankan bahwa KPU Sumbar terus berupaya untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan transparansi, akuntabilitas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan lancar dan tidak ada celah bagi pelanggaran. PSU adalah langkah yang diambil untuk menjaga kualitas dan integritas hasil pemilu,” pungkasnya.
Dengan pelaksanaan PSU ini, diharapkan seluruh pemilih di kedua TPS yang bermasalah dapat memberikan suara mereka secara sah, sehingga hasil pemilu dapat mencerminkan kehendak rakyat secara adil dan sah.
(***)
Komentar